Bondowoso – Polemik alokasi dana hibah APBD Bondowoso kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir.
Setelah mendapat sorotan dari LSM Nalar Sembilan, kini Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso periode 2026–2031, Dr. KH. Moh. Syaeful Bahar, akhirnya angkat bicara.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai usulan hibah senilai Rp1 miliar yang dialokasikan untuk PCNU Bondowoso, Syaeful Bahar justru mengaku belum mengetahui proses pengajuan proposal tersebut. Ia menegaskan proposal hibah diajukan sebelum dirinya terpilih sebagai Ketua PCNU.
“Lebih tepat ke Pak Missiono saja. Proposal itu masuk saat saya belum terpilih, jadi saya belum banyak tahu. Coba hubungi Pak Missiono selaku Sekretaris PCNU,” ujar Syaeful Bahar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/07/2026)
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses administrasi pengajuan hibah berada pada kepengurusan sebelumnya. Meski demikian, Syaeful Bahar bukan sosok baru di lingkungan PCNU. Pada masa kepemimpinan KH Abdul Qodir Syam, ia juga aktif sebagai pengurus organisasi tersebut.
Selain memimpin PCNU Bondowoso periode 2026–2031, Syaeful Bahar merupakan alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo. Ia juga dikenal sebagai tenaga ahli DPRD Bondowoso serta aktif di organisasi Persatuan Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Kabupaten Bondowoso.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nalar Sembilan melontarkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi alumni pondok pesantren melalui APBD.
Koordinator LSM Nalar Sembilan, Muhdar, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan legalitas hibah. Yang dipertanyakan adalah apakah kebijakan tersebut sudah tepat sasaran ketika kondisi daerah masih dibayangi keterbatasan anggaran dan banyak kebutuhan pembangunan dasar belum terpenuhi.
Menurut Muhdar, masyarakat masih menghadapi persoalan jalan rusak, jembatan yang membutuhkan perbaikan, gedung sekolah yang memerlukan rehabilitasi, hingga sarana pertanian yang dinilai belum memadai.
“Yang menjadi pertanyaan bukan boleh atau tidaknya hibah diberikan, tetapi apakah pengalokasian anggaran tersebut sudah menjadi prioritas di tengah kebutuhan masyarakat yang masih sangat mendesak,” ujarnya.
LSM Nalar Sembilan mencatat alokasi hibah dalam APBD di antaranya diberikan kepada PCNU Bondowoso sebesar Rp1 miliar, Baznas Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp50 juta, Persatuan Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Rp400 juta, serta Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Rp300 juta.
Muhdar menilai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan memang berhak memperoleh hibah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, penggunaan APBD tetap harus berpijak pada asas prioritas pembangunan, manfaat yang terukur, dan keadilan bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan kepatuhan terhadap regulasi tidak otomatis menjadikan suatu kebijakan tepat sasaran. Karena bersumber dari uang rakyat, publik dinilai berhak mengetahui dasar penetapan penerima hibah, manfaat program yang dibiayai, jumlah penerima manfaat, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
“Masyarakat ingin mengetahui mengapa organisasi itu yang dipilih, apa manfaat kegiatannya bagi masyarakat Bondowoso, dan bagaimana evaluasi penggunaan dana hibah tersebut,” katanya.
Muhdar menambahkan, membandingkan besaran hibah dari tahun ke tahun bukanlah jawaban atas tuntutan publik. Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana anggaran tersebut memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
LSM Nalar Sembilan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka informasi mengenai dasar hukum pemberian hibah kepada P4NJ dan IASS, mekanisme pengusulan, hasil verifikasi administrasi, rekomendasi OPD, hingga dokumen penetapan penerima hibah agar dapat diakses masyarakat.
Tak hanya itu, Muhdar meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan mengingat Bupati Bondowoso diketahui memiliki hubungan kelembagaan dengan salah satu pondok pesantren yang alumninya turut menerima alokasi hibah.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar proses penganggaran tetap memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Bondowoso maupun Sekretaris Daerah Bondowoso belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan LSM Nalar Sembilan. Redaksi akan memuat klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso setelah diperoleh.
