Bontang – Penataan ruang yang baik tidak hanya mengatur arah pembangunan, tetapi juga memastikan setiap aset publik memiliki kepastian hukum. Atas dasar itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah segera memastikan status lahan yang digunakan sebagai Kantor Polsek Bontang Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, dalam pembahasan Raperda RTRW. Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen tata ruang agar seluruh fasilitas pelayanan publik memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Status lahan harus jelas. Jangan sampai ada aset pelayanan publik yang masih menyisakan persoalan administrasi atau legalitas,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sahib menjelaskan bahwa kepastian legalitas lahan merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan RTRW. Dengan status lahan yang jelas, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengembangan kawasan maupun peningkatan fasilitas pelayanan publik tanpa terkendala persoalan administrasi atau sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan Kantor Polsek Bontang Barat memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Oleh sebab itu, aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan tersebut harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW bukan sekadar menetapkan arah pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aset pemerintah yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan dapat berlangsung secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Sahib berharap Pemerintah Kota Bontang segera melakukan verifikasi terhadap status lahan Kantor Polsek Bontang Barat. Proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan sebelum Raperda RTRW ditetapkan sehingga tidak menjadi kendala dalam implementasi kebijakan tata ruang maupun pengembangan wilayah pada masa mendatang.
Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW masih terus berlangsung antara Pansus DPRD Kota Bontang dan pemerintah daerah. Berbagai masukan terus dibahas untuk menyempurnakan substansi regulasi yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penataan ruang, pembangunan daerah, pengelolaan aset publik, serta arah investasi Kota Bontang dalam jangka panjang. (ADV).
