Bondowoso – Hibah Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Bondowoso untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama bukan sekadar angka di atas kertas. Di tengah sorotan terhadap prioritas belanja daerah, dana tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengusulan, manfaat penggunaan, hingga transparansi penetapan organisasi penerima.
Sekretaris PCNU Bondowoso Ustaz M. Misyono menjelaskan, hibah itu diajukan untuk membantu pembelian tanah di sebelah utara Masjid PCNU. Lahan tersebut direncanakan menjadi bagian dari perluasan kompleks masjid. Nilai tanah diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dukungan dari pemerintah daerah hanya sebesar Rp1 miliar.
“Peruntukannya untuk perluasan Masjid PCNU atau pembelian tanah di utara masjid. Harga tanahnya sekitar Rp4 miliar,” kata Misyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hibah tidak digunakan untuk membiayai operasional organisasi. Namun, besarnya nilai bantuan tetap menjadi perhatian karena hanya menutup seperempat dari kebutuhan pembelian tanah. Kekurangan sekitar Rp3 miliar, menurut Misyono, akan ditanggung melalui swadaya jajaran pengurus PCNU Bondowoso.
“Masih kurang sekitar Rp3 miliar, sehingga kekurangannya akan diupayakan melalui urunan seluruh pengurus,” ujarnya.
Misyono menyatakan pengajuan hibah telah diketahui dan memperoleh persetujuan jajaran pengurus PCNU ketika proses usulan dilakukan. Kendati telah tercantum dalam APBD Kabupaten Bondowoso, dana tersebut sampai sekarang belum masuk ke rekening penerima.
Belum cairnya hibah disebut berkaitan dengan perubahan kepemimpinan PCNU Bondowoso. Pengajuan dilakukan ketika organisasi masih dipimpin KH Abdul Qodir Syam, sedangkan saat ini jabatan Ketua Tanfidziyah PCNU Bondowoso telah beralih kepada Dr. KH. Moh. Syaeful Bahar untuk periode 2026–2031.
“Dana hibah Rp1 miliar itu sampai sekarang belum dicairkan karena ada pergantian kepengurusan,” jelasnya.
Pergantian pengurus tersebut menimbulkan persoalan administratif yang masih harus diselesaikan sebelum pencairan dilakukan. Kondisi itu juga memperlihatkan adanya jarak informasi antara pengurus lama yang mengajukan proposal dan pimpinan baru yang nantinya bertanggung jawab atas organisasi.
Syaeful Bahar sebelumnya mengaku belum mengetahui secara terperinci proses pengajuan hibah Rp1 miliar tersebut. Ia menyebut proposal telah masuk sebelum dirinya terpilih menjadi ketua sehingga penjelasan teknis lebih tepat disampaikan sekretaris PCNU.
“Lebih tepat ke Pak Misyono saja. Proposal itu masuk saat saya belum terpilih, jadi saya belum banyak tahu. Coba hubungi Pak Misyono selaku Sekretaris PCNU,” ujar Syaeful Bahar saat dikonfirmasi sebelumnya.
Pernyataan ketua baru itu mempertegas bahwa pengusulan bantuan berlangsung pada masa kepengurusan sebelumnya. Meski Syaeful Bahar bukan sosok baru dalam struktur PCNU, ia belum memegang kendali organisasi ketika proposal hibah diproses dan diajukan kepada pemerintah kabupaten.
Sorotan terhadap hibah PCNU mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Nalar Sembilan mempertanyakan kebijakan Pemkab Bondowoso dalam membagikan dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat dan perkumpulan alumni pondok pesantren.
Koordinator LSM Nalar Sembilan Muhdar menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keabsahan hibah secara hukum. Kritik diarahkan pada skala prioritas pembangunan, keterbukaan proses penentuan penerima, serta seberapa besar manfaat anggaran tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Berdasarkan catatan lembaga itu, PCNU Bondowoso mendapat alokasi paling besar, yakni Rp1 miliar. Selain itu, terdapat hibah untuk Pembantu Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid sebesar Rp400 juta, Ikatan Alumni Santri Sidogiri Rp300 juta, Badan Amil Zakat Nasional Rp200 juta, serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia sebesar Rp50 juta.
Rangkaian alokasi tersebut membuat publik membutuhkan penjelasan lebih terang mengenai indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan nilai hibah. Pertanyaan bukan hanya menyangkut siapa penerimanya, tetapi juga dasar penilaian proposal, urgensi kegiatan, manfaat publik, serta pola pengawasan setelah anggaran dicairkan.
PCNU Bondowoso telah menjelaskan tujuan penggunaan hibah sebagai dukungan pembelian lahan untuk perluasan masjid. Namun, Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai tahapan evaluasi, dasar penetapan besaran bantuan, maupun kepastian pencairan kepada seluruh organisasi penerima.
Ketertutupan informasi dari pemerintah daerah berpotensi memperpanjang polemik. Tanpa penjelasan yang terbuka, hibah yang seharusnya menjadi instrumen dukungan sosial dapat terus dipandang sebagai kebijakan yang minim pertanggungjawaban publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dana hibah Rp1 miliar untuk PCNU Bondowoso belum dicairkan. Publik kini menunggu kejelasan pemerintah daerah, bukan hanya mengenai kelengkapan administrasi PCNU, tetapi juga soal alasan dan ukuran prioritas yang mendasari pembagian hibah dalam APBD Kabupaten Bondowoso.
