Surabaya – “Jangan diam ketika rasa aman dirampas.” Pemerintah Kota Surabaya meminta masyarakat berani melaporkan setiap dugaan premanisme, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan di lingkungan mereka. Satgas Anti Premanisme telah disiagakan untuk memberikan pendampingan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, pemerintah daerah bersama Satgas Anti Premanisme terus memperkuat pengawasan dan koordinasi untuk menjaga kondusivitas Kota Pahlawan. Masyarakat yang menghadapi ancaman diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian atau satgas agar kasus dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Satgas tentu akan terus berupaya melindungi masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa diintimidasi, diancam, atau mengalami tindakan serupa, kami akan melakukan pendampingan,” kata Tundjung, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, keberanian korban maupun saksi dalam menyampaikan laporan menjadi bagian penting untuk memutus ruang gerak pelaku. Tanpa laporan yang jelas, pemerintah dan aparat akan lebih sulit melakukan penanganan secara cepat, terukur, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tundjung menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa sendirian ketika berhadapan dengan aksi intimidasi. Selain menerima pengaduan, Satgas Anti Premanisme juga dapat turun ke lapangan untuk mengantisipasi gangguan lanjutan, memberikan pendampingan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Keberadaan satgas tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu instrumen Pemkot Surabaya untuk memastikan warga tetap mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Penanganan dilakukan terhadap tindakan individu atau kelompok yang diduga menggunakan ancaman maupun kekerasan untuk menekan pihak lain.
“Jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh oknum kemudian mencoreng nama lembaganya secara keseluruhan,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin tindakan seseorang langsung dikaitkan dengan organisasi atau lembaga tertentu secara menyeluruh. Pemkot Surabaya tetap mengedepankan pemeriksaan terhadap perbuatan masing-masing pihak dan meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Tundjung menyatakan Pemkot Surabaya menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian Satgas Anti Premanisme adalah dugaan pengeroyokan terhadap pemilik ruko di kawasan Krukah, Kelurahan Ngagel, Surabaya. Tim satgas sempat mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Saat petugas tiba, pemilik ruko bernama Bagus Indra diketahui telah lebih dahulu membuat laporan resmi kepada Polrestabes Surabaya. Satgas kemudian berfokus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah kemungkinan munculnya gangguan lanjutan di lokasi.
“Ketika tim kami turun, pemilik sudah lebih dahulu melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya. Jadi, ketika tim sampai di lokasi, proses pelaporan sudah dilakukan. Kami hanya mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Langkah itu memperlihatkan pembagian peran antara pemerintah daerah, satgas, dan kepolisian. Proses hukum tetap ditangani aparat kepolisian, sedangkan satgas membantu memastikan korban mendapat pendampingan serta situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.
Bagus Indra mengapresiasi tanggapan cepat Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya terhadap persoalan yang dialaminya. Ia mengaku segera memperoleh respons setelah menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak terkait.
“Sangat cepat. Saya langsung dihubungi Pak Eri Cahyadi, kemudian selang beberapa jam tim satgas anti premanisme langsung datang ke lokasi,” pungkasnya.
Respons cepat tersebut diharapkan menjadi pesan kepada warga bahwa laporan mengenai dugaan premanisme tidak akan diabaikan. Namun, masyarakat tetap diminta menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk waktu kejadian, lokasi, identitas pihak terkait, saksi, dan bukti pendukung apabila tersedia.
Pemkot Surabaya menegaskan upaya memberantas premanisme membutuhkan partisipasi masyarakat. Keberadaan satgas tidak akan berjalan maksimal tanpa keberanian warga melapor dan bekerja sama selama proses penanganan berlangsung.
Melalui koordinasi antara pemerintah kota, kepolisian, Satgas Anti Premanisme, dan masyarakat, Surabaya diharapkan tetap menjadi kota yang aman serta kondusif. Setiap dugaan ancaman perlu ditangani secara cepat tanpa mengabaikan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
