Sidoarjo – Jejak lama kawasan eks Lokalisasi Krengseng mulai dihapus dari lanskap Kecamatan Krian. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meratakan 21 lapak warung yang masih berdiri sebagai langkah mengembalikan fungsi kawasan, menegakkan ketertiban, dan mengurangi persoalan sosial yang selama ini melekat di wilayah tersebut.
Pembongkaran dilakukan pada Senin (3/8/2026) dengan melibatkan 125 personel gabungan dari berbagai instansi. Operasi dimulai sejak pukul 09.35 WIB dan dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan. Petugas menyasar bangunan liar yang masih bertahan setelah tahapan pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan sebelumnya.
Personel yang diterjunkan berasal dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya. Keterlibatan PT KAI berkaitan dengan posisi kawasan yang berada di sekitar jalur kereta api.
Sebelum alat berat mulai bekerja, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembongkaran merupakan tahapan akhir dari rangkaian penertiban.
Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan, melaksanakan sosialisasi kepada pemilik bangunan, serta memberikan waktu agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Sebagian pemilik disebut telah lebih dahulu membongkar lapaknya sebelum operasi gabungan dilaksanakan.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Setelah apel selesai, petugas bergerak menuju titik-titik bangunan yang menjadi sasaran. Alat berat digunakan untuk merobohkan konstruksi yang masih tersisa, sedangkan personel gabungan menjaga lokasi agar proses pembongkaran berlangsung aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Operasi berjalan tanpa perlawanan dari pemilik maupun pihak lain. Pengamanan tetap dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya penolakan atau gangguan selama kegiatan berlangsung. Seluruh 21 lapak berhasil diratakan pada pukul 11.15 WIB.
Petugas kemudian membersihkan sisa material bangunan. Tenda dan bahan yang mudah terbakar dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk mendirikan lapak di lokasi yang sama. Seluruh rangkaian penertiban dinyatakan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Penataan kawasan Krengseng tidak hanya diarahkan pada penertiban bangunan tanpa izin. Pemerintah juga menyoroti aktivitas sosial yang selama bertahun-tahun membuat kawasan tersebut identik dengan praktik prostitusi dan berbagai persoalan turunannya.
Novianto menjelaskan, penertiban diharapkan dapat membantu menghilangkan aktivitas yang dinilai menjadi sumber penyakit masyarakat. Pemerintah juga mengaitkan penataan kawasan dengan upaya mencegah penyebaran HIV/AIDS serta menekan persoalan sosial lain yang berpotensi berkembang di lingkungan eks lokalisasi.
Dengan hilangnya lapak-lapak tersebut, pemerintah berharap kawasan Krengseng tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun peruntukan tata ruang. Pemkab Sidoarjo berencana melanjutkan pengawasan untuk mencegah bangunan liar kembali muncul setelah operasi selesai.
Dari total personel yang diterjunkan, sebanyak 90 orang berasal dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, operasi melibatkan lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat petugas Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, dan delapan petugas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, serta Desa Tambak Kemerakan. Unsur TNI, Polri, dan PT KAI juga ikut mengawal penataan karena memiliki kepentingan terhadap keamanan serta keteraturan kawasan di sekitar jalur kereta api.
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa pembongkaran 21 lapak bukan akhir dari penataan Krengseng. Pengawasan terhadap bangunan tanpa izin dan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali ke kondisi sebelumnya.
“Pembongkaran di Krengseng adalah langkah nyata menata kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan prostitusi. Kami berharap kawasan ini memiliki fungsi baru yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penataan lanjutan menjadi penting agar lahan yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati secara liar. Pemerintah juga perlu memastikan fungsi baru kawasan dapat memberikan manfaat nyata, baik dari sisi ketertiban, kesehatan, keamanan, maupun kepentingan warga sekitar.
Pembongkaran eks Lokalisasi Krengseng menandai babak baru bagi kawasan tersebut. Setelah 21 lapak diratakan, tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi pengawasan dan menghadirkan pemanfaatan lahan yang lebih tertata agar perubahan tidak berhenti pada operasi penertiban semata. (nug)
