Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLLAJ) tidak hanya berkutat pada penyusunan aturan. DPRD Kota Bontang mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan sumber daya manusia serta fasilitas pendukung sebelum regulasi tersebut diberlakukan, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
Pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sahib, saat menghadiri rapat kerja pembahasan Raperda LLLAJ bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat DPRD Kota Bontang, Senin (3/8/2026). Menurutnya, keberhasilan penerapan perda nantinya sangat bergantung pada kesiapan teknis instansi pelaksana.
Sahib menilai Dinas Perhubungan harus memastikan tersedianya tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan, termasuk peralatan untuk pengujian kelayakan kendaraan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kembali bergantung pada pihak luar karena keterbatasan fasilitas maupun personel.
“Raperda ini kita buat untuk jangka panjang. Jangan sampai regulasinya sudah disahkan, tetapi ketika ada kendaraan yang mau disertifikasi atau diuji kelayakannya, alat kita tidak ada dan SDM-nya tidak siap sehingga harus bergantung lagi pada pihak ketiga,” ujar Sahib.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus dibarengi dengan perencanaan anggaran yang matang agar kebutuhan sarana, prasarana, dan peningkatan kapasitas aparatur dapat dipenuhi sejak awal. Ia mendorong Dishub segera melakukan pemetaan terhadap kebutuhan teknis yang diperlukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Masukan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sengaja melibatkan seluruh unsur struktural dalam proses pembahasan agar setiap bidang memahami tanggung jawab masing-masing ketika regulasi mulai diterapkan.
“Kami sengaja melibatkan seluruh jajaran dari awal agar paham betul tugas dan fungsi yang akan dijalankan. Penyelenggaraan angkutan orang wajib memenuhi standar keselamatan dan manajemen kelayakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, dan penyiapan sarana teknis terus kami koordinasikan,” terangnya.
Taupan menambahkan, koordinasi internal menjadi langkah penting agar implementasi Perda LLLAJ nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyiapkan sumber daya manusia, Dishub juga terus menginventarisasi kebutuhan peralatan dan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan di sektor transportasi.
Pembahasan Raperda LLLAJ sendiri diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kualitas layanan transportasi di Kota Bontang. DPRD menilai kesiapan perangkat pelaksana menjadi faktor utama agar tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal.
Melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, penyusunan regulasi diharapkan menghasilkan kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan secara optimal. Dengan dukungan SDM yang kompeten serta fasilitas yang memadai, Perda LLLAJ nantinya diharapkan mampu memperkuat sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Bontang. (ADV).
