Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLLAJ) di DPRD Kota Bontang terus dimatangkan. Legislator meminta sejumlah ketentuan, khususnya terkait mekanisme perizinan usaha angkutan orang, diperjelas agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar keselamatan transportasi.
Masukan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, dengan fokus membahas penyempurnaan sejumlah pasal dalam draf Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Dalam pembahasan itu, anggota Komisi C menaruh perhatian pada mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). DPRD menilai proses verifikasi administrasi dan persyaratan teknis bagi perusahaan angkutan perlu diperkuat agar hanya pelaku usaha yang memenuhi standar yang dapat memperoleh izin operasional.
“Perusahaan angkutan wajib memenuhi standar minimal yang mencakup keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Pemerintah daerah bertindak melakukan verifikasi atas dokumen administrasi maupun teknis yang diunggah pelaku usaha ke sistem OSS,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia.
Taupan menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi standar tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan angkutan umum, baik yang melayani trayek maupun yang beroperasi di luar trayek. Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap penyelenggara angkutan memenuhi ketentuan sebelum menjalankan layanan kepada masyarakat.
Selain membahas sistem perizinan, rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan redaksi pada Pasal 70 Ayat 1 Huruf B dalam draf Raperda LLLAJ. Perubahan tersebut dilakukan agar rumusan norma lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta mudah diterapkan oleh instansi pelaksana maupun pelaku usaha transportasi.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bontang, Muldiana, mengatakan setiap usulan perubahan yang disampaikan DPRD akan ditelaah kembali agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Harmonisasi aturan dinilai penting untuk memastikan kewenangan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap norma atau aturan tambahan yang diusulkan akan kami kaji kesesuaian hukumnya. Kami pastikan proses verifikasi serta batas kewenangan daerah yang dituangkan dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
DPRD berharap penyempurnaan substansi Raperda LLLAJ dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Kota Bontang. Penguatan mekanisme verifikasi perizinan dan penyelarasan aturan diharapkan mampu menciptakan sistem angkutan umum yang lebih aman, tertib, dan profesional.
Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, Raperda LLLAJ diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan transportasi yang berkeselamatan dan berkelanjutan di Kota Bontang. (ADV).
