Jombang – Dana hibah bukan sekadar “anggaran turun”, tetapi juga membawa tanggung jawab yang harus ditunaikan secara tertib. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mekanisme pengajuan bantuan hibah bagi organisasi masyarakat dan lembaga yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Jombang tersebut menyasar calon penerima manfaat dana hibah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur administrasi, penyusunan anggaran, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh organisasi dan lembaga penerima bantuan.
Bakesbangpol Jombang juga menghadirkan perwakilan dari Kantor Pajak untuk menjelaskan ketentuan perpajakan kepada peserta. Langkah tersebut dilakukan agar penerima hibah tidak hanya memahami teknis pencairan dan penggunaan anggaran, tetapi juga mampu menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Tony Prasetyo, mengatakan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah. Penerima bantuan diminta disiplin sejak tahap administrasi hingga penyusunan laporan setelah dana digunakan.
“Kami harapkan terkait dengan bantuan hibah ini ada tertib administrasi, dan juga terkait perpajakan harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban kita selaku warga negara yang baik,” ujar Tony saat diwawancarai usai kegiatan.
Menurut Tony, kepatuhan administrasi dan perpajakan menjadi hal yang harus diperhatikan karena dana hibah berasal dari anggaran pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap organisasi maupun lembaga penerima memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya secara tepat, transparan, dan sesuai dengan RAB yang telah diajukan.
Bakesbangpol juga memberikan perhatian terhadap kemampuan masing-masing lembaga dalam menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sebagian calon penerima disebut masih mengkhawatirkan teknis penyusunan dokumen karena tingkat pemahaman dan kemampuan administrasi setiap organisasi tidak sama.
“Setiap lembaga memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Informasi terkait persyaratan dan administrasi kini sudah bisa diakses secara daring. Namun, kami dari Bakesbangpol juga siap membantu dan mendampingi jika ada hal-hal yang belum dipahami,” jelasnya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat menekan kesalahan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban sekaligus memastikan penggunaan dana tetap sesuai aturan. Selain memanfaatkan informasi yang tersedia secara daring, calon penerima dapat berkonsultasi dengan Bakesbangpol apabila menemui kendala terkait persyaratan, RAB maupun pembuatan LPJ.
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dana hibah yang disalurkan melalui Bakesbangpol Kabupaten Jombang mencapai sekitar Rp1,365 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi organisasi dan lembaga yang telah memenuhi ketentuan serta dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan proses yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara untuk proposal baru yang telah diajukan tetapi belum terealisasi, setiap permohonan tetap harus melewati tahapan verifikasi dan evaluasi administrasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan sekaligus kesesuaian usulan dengan regulasi sebelum bantuan dapat diproses lebih lanjut.
Sejumlah calon penerima hibah yang mengikuti sosialisasi terlihat antusias setelah memperoleh penjelasan mengenai proses penyaluran bantuan. Kepastian mengenai mekanisme hibah menjadi perhatian peserta, terutama berkaitan dengan penyusunan RAB serta tata cara pembuatan LPJ setelah anggaran diterima dan digunakan.
Peserta juga menyimak arahan dari petugas Bakesbangpol dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Dana hibah untuk organisasi dan lembaga tersebut direncanakan dapat disalurkan paling lambat sebelum berakhirnya tahun anggaran PAPBD 2026, sepanjang seluruh proses dan persyaratan telah dipenuhi.
Melalui sosialisasi ini, Bakesbangpol Jombang berharap penerima hibah tidak hanya berorientasi pada pencairan bantuan, tetapi juga memahami tanggung jawab yang menyertainya. Ketertiban administrasi, pembayaran pajak, penggunaan anggaran sesuai RAB, dan penyusunan LPJ menjadi bagian penting agar hibah pemerintah daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberi manfaat bagi organisasi, lembaga, dan masyarakat.
