Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengubah syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini diambil dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK membandingkan ketentuan usia pada Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya, dan menyoroti perbedaan aturan syarat usia antara calon kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden-wakil presiden.
MK menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki kejelasan dalam menentukan apakah usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menekankan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditetapkan pada saat penetapan calon.
“Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa penentuan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Saldi Isra.
MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan penambahan interpretasi apapun.
Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur bahwa syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah minimal 25 tahun.
MK menilai bahwa ketentuan ini sudah terang dan tidak perlu diubah.
“Jika norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan, norma lain yang berkaitan dengan syarat calon dapat dianggap tidak perlu dipenuhi pada saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.
Sebelumnya, usia minimum calon kepala daerah menjadi isu penting dalam Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat mengarahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia kandidat.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa usia kandidat seharusnya ditentukan pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran calon, seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya.
Aturan ini berdampak pada dinamika politik, termasuk kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, untuk maju dalam Pilgub pada Pilkada Serentak 2024.
UU Pilkada menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024, sementara pendaftaran pilkada dilakukan pada akhir Agustus.
