Tenggarong – Bupati Kukar Edi Damansyah, dalam kunjungan bersama Tim Safari Subuh ke Langgar Ar Rahman RT. 3 Kecamatan Kembang Janggut, memberikan pernyataan mengejutkan. Mengaji, kegiatan spiritual yang mendalam, akan menjadi salah satu syarat seleksi jabatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam Kesempatan tersebut juga diserahkan 5 Rol Ambal, 1 buah Warles, 20 Buah mukena, 10 buah Al-Qur’an, 10 buah Iqra dan 10 Yasin oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada H. Musrin Marbot dari Langgar Ar Rahman.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (11/5/24), Bupati Edi Damansyah tak hanya memberikan bantuan material untuk kegiatan ibadah, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak mulia.
“Rumah ibadah bukan hanya tempat untuk beribadah, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran agama. Program Kukar Idaman kami fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya,” ungkapnya.
Edi Damansyah menegaskan bahwa mengaji akan menjadi syarat dalam seleksi jabatan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kultur berakhlak mulia di tengah masyarakat. “Jadi, bagi yang ingin ikut seleksi jabatan, akan ditest kemampuan mengajinya. Mulai dari tingkatan Iqro hingga Al-Qur’an. Yang terpenting adalah semangat belajar,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, KH Harun Nur Rasyid, memberikan tausiyah dan doa, menegaskan pentingnya memperkuat hubungan antarumat beragama dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keputusan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moralitas dalam birokrasi, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran akan potensi diskriminasi terhadap mereka yang mungkin belum memiliki kemampuan mengaji yang memadai.
Sementara itu, para pegiat hak asasi manusia (HAM) menyoroti perlunya aspek inklusivitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan ini, agar tidak mengecualikan mereka yang beragama non-Muslim atau yang memiliki keterbatasan dalam mempelajari agama secara mendalam.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan moralitas di lingkungan birokrasi, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pelamar jabatan untuk terus memperdalam pengetahuan dan spiritualitas mereka.
