Sidoarjo – Selasa pagi (30/7/2024), suasana di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo tampak khidmat. Sebanyak 315 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hadir untuk menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan yang diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Sidoarjo.
Dengan senyum yang penuh harapan, Plt. Bupati Sidoarjo memberikan SK tersebut, menandai perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” pesannya, menekankan pentingnya amanah besar yang diemban para anggota BPD.
BPD, sebagai lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa, memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. Plt. Bupati mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
“Mari gunakan waktu yang cukup panjang bersama dengan Bapak dan Ibu Kepala Desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa,” ujarnya, menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa. Ia berharap, dengan waktu yang lebih panjang, anggota BPD dapat memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Perubahan masa jabatan ini juga membawa tuntutan untuk melakukan penyesuaian, terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Diharapkan, RPJMD yang baru dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. “Jalinlah kerja sama yang harmonis dengan kepala desa untuk sama-sama bahu-membahu membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tambah mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut.
Selain tambahan masa jabatan, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan dan jaminan asuransi BPJS Kesehatan bagi para anggota BPD. Jika ada anggota yang sakit, biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, ada santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta jika ada anggota yang meninggal serta beasiswa untuk pendidikan perguruan tinggi bagi putra/putri anggota BPD yang meninggal dunia.
“Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada anggota BPD. Sebagai pimpinan daerah, saya ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya kepada BPD,” ungkap Plt. Bupati dengan penuh haru.
Menjelang Pilkada, Plt. Bupati Subandi juga menitipkan pesan kepada paguyuban Kepala Desa dan BPD untuk senantiasa menjaga stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo. “Jaga betul terutama desa masing-masing agar stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga. Mari bersama-sama ciptakan kondusivitas dalam pelaksanaan pilkada yang aman dan tenteram,” pintanya.
Dari 315 orang penerima SK Perpanjangan Masa Jabatan, terdapat tiga desa yang belum bisa dilakukan perpanjangan masa jabatannya, yaitu Desa Wunut Kecamatan Porong, Desa Padeponegoro, dan Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono. Hal ini disebabkan oleh adanya anggota BPD yang meninggal dunia dan belum dilakukan pergantian antar waktu.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif BPD. Dengan perpanjangan masa jabatan dan peningkatan tunjangan, diharapkan anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal dalam mengawal pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
