Blitar -Bupati Blitar Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Blitar. Pengukuhan ini dilaksanakan di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024).
Pengukuhan ini sebagai bagian dari perpanjangan masa keanggotaan BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, serta anggota BPD yang baru saja diperpanjang masa jabatannya. Suasana khidmat dan penuh semangat terlihat jelas ketika Bupati Rini Syarifah menyampaikan sambutannya.
“Saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa keanggotaannya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Blitar. Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,” ucap Mak Rini.
Mak Rini menekankan pentingnya peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya minta panjenengan semua yang baru saja dikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab,” tambahnya.
Mak Rini juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
“Tugas BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes,” jelasnya.
Sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku, BPD juga memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bupati Rini mengingatkan pentingnya pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Saya juga minta antara kepala desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik di antara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” imbuhnya.
Selain itu, Mak Rini mengajak seluruh anggota BPD untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai. Hal ini bertujuan agar terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
“Ciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” pesannya.
Sebagai penutup, Mak Rini mengingatkan agar BPD ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. “Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera,” tuturnya dengan penuh harap.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi para anggota BPD untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan semangat baru dan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten, diharapkan desa-desa di Kabupaten Blitar dapat berkembang lebih baik, efektif, dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
