Mojokerto – Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto melaporkan bahwa realisasi pajak daerah sepanjang Januari hingga Juni 2024 telah mencapai 60,91 persen atau sekitar Rp 51,9 miliar. Capaian ini tidak hanya melebihi target semester satu yang ditetapkan sebesar 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar, tetapi juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yang hanya mencapai Rp 32,2 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mencatat sejumlah sektor pajak potensial yang menjadi penyumbang terbesar dalam pencapaian ini. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi sebesar Rp 10,2 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang mencapai Rp 7,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ujar Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj, dalam keterangannya pada Selasa (16/7/2024).
Mas Pj menekankan bahwa pembayaran pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam penyediaan layanan publik bagi masyarakat. Pajak yang terkumpul digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan akses terhadap layanan dasar. “Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Beberapa langkah yang diambil termasuk menyediakan layanan pembayaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, dan gerai retail modern seperti Indomaret dan Alfamart. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY, dan TOKOPEDIA, serta melalui Laku Pandai Bank Jatim. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) juga dapat dilakukan melalui bank sampah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terang Mas Pj.
Melihat capaian yang positif pada semester satu ini, Mas Pj optimis bahwa realisasi pajak daerah akan terus meningkat pada semester dua dan mampu melampaui target tahunan sebesar Rp 85,2 miliar. Peningkatan ini diharapkan akan terus mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
Dengan keberhasilan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah demi pembangunan kota yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
