Jember – “Data harus berbicara sesuai kenyataan.” Ungkapan itu menjadi penegasan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember saat meluruskan informasi mengenai kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). REI memastikan Pemerintah Kabupaten Jember telah menjalankan kebijakan tersebut sejak 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional penyediaan rumah layak.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) per 18 Juli 2026 yang memasukkan Kabupaten Jember ke dalam daftar 59 kabupaten/kota yang dinilai belum optimal atau belum menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR. Menurut REI Jember, informasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini karena pemerintah daerah telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan setelah regulasi pemerintah pusat diterbitkan.
“Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit. Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah,” ujar Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian, tetapi juga menjadi pendorong bagi sektor properti agar mampu menyediakan rumah yang lebih terjangkau. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung target pembangunan perumahan nasional.
Abdus Salam mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026 nilai pembebasan BPHTB yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp15 miliar. Angka tersebut dinilai menjadi indikator nyata bahwa kebijakan telah diterapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun pengembang yang membangun rumah bagi segmen MBR.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB bisa jadi kurang tepat atau datanya belum diperbarui,” katanya.
Menurut Salam, penyampaian data yang tidak sesuai kondisi lapangan berpotensi memunculkan persepsi keliru, baik di tingkat masyarakat maupun pemerintah pusat. Karena itu, REI Jember berharap informasi mengenai implementasi kebijakan di Kabupaten Jember dapat diperbarui sehingga mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Kalau tidak diluruskan, dampaknya bisa negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwa akan berpotensi pidana apabila itu tidak dilaksanakan. Padahal pemerintah daerah, terutama Bupati Jember Gus Fawait, sejak awal menyambut baik kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sebagai landasan hukum pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025 yang mengatur pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selanjutnya, kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diperkuat melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.
REI Jember berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi acuan bahwa Kabupaten Jember telah melaksanakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak 2025. Kebijakan itu diharapkan terus memperkuat dukungan daerah terhadap program pembangunan tiga juta rumah sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.
