Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menutup pelayanan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 23.59. Layanan ini merupakan fasilitas bagi pemilih yang sudah terdaftar di TPS tertentu namun harus memilih di TPS lain karena kondisi khusus, seperti penugasan di luar kota atau situasi kesehatan.
Nasirudin Yahya, anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyatakan bahwa sejak dibuka pada 20 September lalu, banyak warga memanfaatkan layanan ini. “Pelayanan pindah memilih ini kami buka di kantor KPU Sidoarjo, Sekretariat PPK, dan PPS setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, namun khusus tanggal 28 Oktober dan 20 November kami perpanjang hingga pukul 23.59,” ungkap Nasirudin.
Kemudahan yang Diberikan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Menurut Nasirudin, layanan pindah memilih ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam Pilkada 2024. “Kami berharap pemilih semakin antusias menggunakan hak suara mereka pada pemungutan suara Pilkada di Rabu, 27 November mendatang,” tambahnya.
KPU Sidoarjo telah melakukan sosialisasi intensif melalui media sosial, situs resmi, dan berbagai pertemuan tatap muka agar informasi terkait layanan pindah memilih dapat tersebar luas di masyarakat. Dengan adanya layanan ini, pemilih yang berada di luar domisili dapat tetap mengikuti pemilihan, seperti pelajar di luar kota, pasien yang menjalani rawat inap, hingga warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
Proses Pindah Memilih di Kabupaten Sidoarjo
Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih harus sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nasirudin menjelaskan bahwa warga dapat mengecek statusnya di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum tercatat, mereka bisa mendaftar ke dalam Daftar Pemilih Khusus terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilih dapat melaporkan pengajuan pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat, dengan membawa KTP-el atau dokumen pendukung lainnya.
Hingga penutupan layanan pindah memilih pada 28 Oktober 2024, tercatat ada 395 pemilih yang mengajukan pindah masuk ke Sidoarjo, sementara 654 pemilih pindah keluar dari wilayah tersebut.
Penyediaan TPS Khusus untuk Warga Binaan
Dalam Pilkada 2024, KPU Sidoarjo telah menyiapkan 12 TPS khusus (loksus) yang tersebar di empat Lapas dan Rutan di Sidoarjo. Nasirudin menjelaskan, “Kami sudah berkoordinasi dengan penanggung jawab di lokasi khusus ini untuk memastikan daftar pemilih pindah masuk, pindah keluar, dan rekapitulasi DPT di tiap TPS khusus.”
Sebanyak 3.583 warga binaan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk lokasi khusus ini, dan proses pengurusan DPTb masih berlangsung hingga 20 November untuk warga binaan. “Layanan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan pindah memilih bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar daerah, menjalani rawat inap, penahanan, dan korban bencana,” tegas Nasirudin.
Antusiasme Pemilih Muda dalam Menggunakan Hak Suara
Tetania Ade Putri Rianto, seorang warga asal Ponorogo yang bekerja di Sidoarjo, menyatakan antusiasmenya dalam mengikuti Pilkada. “Sebagai anak muda, saya merasa sayang jika tidak menggunakan hak suara. Pemilihan ini akan menentukan masa depan kita, khususnya untuk pemimpin Jawa Timur,” ungkap Tetania.
Ia berharap generasi muda lainnya juga ikut serta dalam pilkada kali ini. “Semoga ini jadi motivasi bagi kita semua karena suara kita sangat berarti bagi masa depan,” tuturnya saat ditemui di kantor KPU Sidoarjo pada malam terakhir pendaftaran pindah memilih.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak warga, terutama mereka yang berada di luar domisili, dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024. KPU Sidoarjo terus berkomitmen memberikan akses dan kemudahan bagi seluruh pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan bagi masyarakat.