Pasuruan – Langit Kota Pasuruan tak hanya dipenuhi lalu lintas awan, tetapi juga lilitan kabel udara yang selama bertahun-tahun membentuk wajah semrawut kota. Di balik kusutnya jaringan telekomunikasi tersebut, tersimpan persoalan yang lebih pelik: ribuan tiang provider internet berdiri di atas aset pemerintah tanpa menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.
Fakta itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Khusus Penataan Infrastruktur Provider Telekomunikasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Pasuruan pada Senin (11/5/2026). Dalam forum tersebut terungkap bahwa ribuan tiang milik perusahaan jasa internet dan telekomunikasi telah berdiri di lahan milik Pemerintah Kota Pasuruan tanpa mekanisme kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini disebut terjadi lantaran belum adanya regulasi yang mengatur skema sewa maupun retribusi atas pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Luar biasa, ternyata kita belum pernah mendapatkan PAD dari tiang-tiang yang sudah dipancangkan itu. Pantesan mereka (pengusaha) mau bayar juga tidak bisa. Bukan tidak mau, tapi aturannya memang belum ada,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko, usai rapat.
Menurut Suci, persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak swasta, melainkan lemahnya perangkat hukum yang seharusnya disiapkan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Pasuruan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemanfaatan aset publik oleh perusahaan telekomunikasi.
Di saat bersamaan, DPRD bersama pemerintah daerah mulai menyiapkan skema penataan menyeluruh terhadap infrastruktur kabel udara. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan ialah identifikasi serta labelisasi seluruh kabel provider. Upaya tersebut bertujuan menghapus keberadaan kabel tanpa identitas yang selama ini dibiarkan menjuntai di sejumlah ruas jalan dan dianggap mengganggu estetika kota.
Selain itu, konsep penggunaan tiang bersama atau pole sharing juga akan diterapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan tiang dalam satu kawasan yang selama ini dianggap berlebihan.
“Untuk poros besar, maksimal empat tiang. Tidak boleh ada lagi pemandangan satu rumpun berisi sepuluh tiang seperti sekarang,” tegas Suci Mardiko.
Tidak berhenti pada pembatasan tiang, Pemerintah Kota Pasuruan juga mulai mematangkan rencana jangka panjang berupa pemindahan jaringan kabel udara ke sistem bawah tanah (underground cable). Tahap awal penataan diproyeksikan menyasar kawasan strategis kota, mulai dari jalur Jalan Panglima Sudirman menuju kawasan Alun-Alun melalui Jalan Wahid Hasyim hingga koridor Jalan Balai Kota yang menjadi wajah utama pusat pemerintahan.
Apabila regulasi tersebut telah disahkan, pemanfaatan ruang bawah tanah maupun penggunaan fasilitas milik daerah seperti tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh perusahaan telekomunikasi akan dikenakan tarif sewa yang terukur. Skema itu diproyeksikan menjadi sumber tambahan PAD baru bagi pemerintah kota.
Di sisi lain, pelaku usaha telekomunikasi justru memberikan sinyal dukungan terhadap rencana penataan tersebut. Namun, mereka meminta adanya kepastian hukum agar investasi yang sudah berjalan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Kami menyambut baik penataan ini. Tapi, kami berharap para pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan retribusi atau sewa nanti. Kami memerlukan kepastian hukum sebagai landasan investasi kami di sini,” kata Direktur Utama Naratama Telekomunikasi, Pandu Setiaga Utama.
Saat ini, pembahasan mengenai tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Kota Pasuruan masih memasuki tahap ketiga Focus Group Discussion (FGD). Setelah rancangan induk penataan telekomunikasi disepakati, dokumen tersebut direncanakan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses validasi. DPRD menargetkan regulasi berupa Perwali dapat terbit pada tahun ini sebagai pijakan penataan kota sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan langkah tersebut, Pasuruan tidak hanya membidik wajah kota yang lebih tertata, tetapi juga berupaya memastikan sektor bisnis digital memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
