Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) resmi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik memungut uang percepatan bagi agen travel haji yang ingin memberangkatkan jemaah di tahun yang sama mulai terkuak, termasuk dugaan keterlibatan pihak penampung uang atau juru simpan.
Dalam konferensi pers yang diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, disebutkan bahwa ada oknum Kemenag yang menawarkan kuota tambahan berpembayaran percepatan kepada travel haji. Misalnya, agen travel dan jemaah diminta membayar uang percepatan agar jemaah bisa berangkat haji di tahun berjalan meskipun antrean haji khusus biasanya harus menunggu beberapa tahun. Untuk jemaah Ustaz Khalid Basalamah, tarif percepatan yang diminta sebesar USD 2.400 per orang.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, … USD 2.400 per kuota,” jelas Asep.
Tingkat permintaan uang percepatan tidak sama di semua travel; ada travel yang dikenakan angka hingga USD 7.000 per kuota. Selisih harga ini muncul karena travel juga menambah keuntungan mereka setelah ada permintaan dari oknum Kemenag.
KPK juga mengungkap adanya pihak ketiga yang berperan sebagai penampung uang—juru simpan. Sosok juru simpan ini kini masuk dalam daftar buruan KPK. Penelusuran terhadap aliran uang hingga siapa penerimanya menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kami tidak ingin gegabah … karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah … karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya … artinya, berkumpul di situ,” ujar Asep.
Kasus ini bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, meskipun menurut Undang‑Undang, kuota khusus seharusnya hanya 8% dari total nasional. Dugaan KPK adalah bahwa asosiasi-asosiasi travel yang mendengar soal kuota tambahan ini kemudian mendekati Kemenag dalam rangka membahas pembagian kuota dengan basis tertentu yang membuka peluang manipulasi.
Dampak dari praktik ini sudah diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang signifikan — kerugian sementara dihitung mencapai lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan kuota haji reguler menjadi kuota khusus.
“Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. … Permintaannya begitu, berjenjang. … Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya … nanti dari travel mintanya lebih dari itu.”
– Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Belum ada tersangka yang ditetapkan, meskipun KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi korupsi.
Ustaz Khalid Basalamah menjadi salah satu yang terdampak dari praktik ini. Setelah musim haji 2024, uang percepatan yang diserahkan kembali oleh oknum Kemenag karena adanya tekanan dari DPR. Dana tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Kasus korupsi kuota haji ini menyentuh aspek utama integritas pelayanan publik di masa ibadah haji, dan menuntut pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait. Penelusuran KPK terhadap oknum internal Kemenag serta juru simpan akan menentukan apakah ada tersangka resmi, sambil pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
