Bontang – “Jalan raya bukan tempat menebar bahaya.” Gambaran itu menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Bontang setelah aktivitas truk pengangkut material koral yang melintas tanpa penutup terpal kembali menuai keluhan masyarakat di kawasan Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Material yang berjatuhan dari bak truk tidak hanya menimbulkan debu di sepanjang ruas jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pengendara yang melintas setiap hari.
Menurutnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry aktivitas angkutan material yang tidak memenuhi standar keselamatan masih terus ditemukan meski sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal, sementara kepatuhan perusahaan pemilik armada terhadap aturan keselamatan juga masih perlu ditingkatkan.
“Truk-truk itu sudah berulang kali ditegur tapi tetap bandel. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasannya. Padahal koral yang jatuh itu membahayakan pengendara lain,” ungkap Alfin saat di hubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi cerminan meningkatnya perhatian DPRD terhadap persoalan keselamatan berlalu lintas yang berdampak langsung pada masyarakat. Material koral yang tercecer di badan jalan berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, debu yang muncul akibat muatan terbuka juga mengganggu kenyamanan warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur tersebut.
Menurut Alfin, persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui teguran lisan. Dibutuhkan langkah yang lebih tegas agar seluruh perusahaan pengangkut material memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan mengenai keamanan muatan. Penggunaan penutup terpal pada kendaraan angkutan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dasar yang harus dipenuhi demi melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, Komisi C DPRD Kota Bontang berencana memasukkan ketentuan mengenai penindakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan material ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Raperda LLAJ) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Kehadiran aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat berwenang dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Langkah tersebut juga dipandang penting untuk menciptakan kepastian hukum sehingga proses penegakan aturan tidak hanya bergantung pada imbauan atau teguran. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, perusahaan diharapkan terdorong untuk meningkatkan disiplin operasional armada, termasuk memastikan seluruh muatan tertutup dengan baik sebelum kendaraan beroperasi di jalan umum.
Keluhan masyarakat terkait angkutan material sebenarnya bukan persoalan baru. Aktivitas distribusi material konstruksi yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. Pengawasan yang konsisten dari instansi terkait, ditambah komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi, menjadi faktor penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Komisi C DPRD Kota Bontang berharap pembahasan Raperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan tersebut secara menyeluruh. Dengan pengawasan yang lebih tegas serta penerapan sanksi yang jelas, keberadaan truk pengangkut material diharapkan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat, melainkan tetap mendukung aktivitas pembangunan dengan mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan. (ADV).
