Kediri — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tersangka Ahmad Fatoni bin Suryadi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh lima orang pejabat terkait.
Pengajuan restorative justice ini diajukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., dengan tujuan meminta persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas upaya penyelesaian perkara pidana di luar jalur persidangan. Tersangka Ahmad Fatoni sebelumnya diduga melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dalam pemaparannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., Uwais menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan restorative justice. Salah satu poin penting adalah bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lebih lanjut, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, di Rumah Restorative Justice. Kegiatan ini dihadiri oleh tersangka Ahmad Fatoni, perwakilan keluarganya, korban Wiji Lestari bin almarhum Sukamto, tokoh masyarakat bernama Darmadi, serta jaksa fasilitator dan pejabat dari Seksi Pidana Umum.
Selama proses mediasi, Ahmad Fatoni mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Di sisi lain, korban Wiji Lestari menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan setuju menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkan ke persidangan.
Tokoh masyarakat yang hadir turut menyatakan dukungan terhadap penyelesaian damai ini. Mereka berharap penyelesaian tersebut menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik hukum secara kekeluargaan dan tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Pihak Kejaksaan mencatat bahwa kesepakatan damai antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis, 13 Maret 2025. Selain itu, kerugian materiil sebesar Rp14.925.000 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diderita oleh korban telah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen pendukung tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, menyetujui permohonan penghentian penuntutan atas nama Ahmad Fatoni. Keputusan ini menjadi langkah konkret dalam penerapan keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian alternatif dalam perkara pidana yang memenuhi syarat tertentu.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial, bukan semata-mata pada penghukuman. Dalam penerapannya, model ini menekankan pada keterlibatan aktif antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan manusiawi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya keadilan restoratif ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Ia berharap penerapan prinsip restorative justice ini dapat terus dikembangkan di masa depan, khususnya untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan cara untuk menyelesaikan perkara secara bijak dan damai, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat,” ujar Iwan Nuzuardhi.
