Sijunjung – Ibarat serigala berbulu domba, aksi penipuan berkedok layanan administrasi kependudukan kembali menghantui warga Kabupaten Sijunjung. Oknum tak bertanggung jawab mencatut nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melancarkan aksinya, mulai dari meminta iuran hingga mengincar data pribadi masyarakat.
Fenomena ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya komunikasi mencurigakan melalui telepon, WhatsApp, dan pesan singkat. Pelaku mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menawarkan bantuan pengurusan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Aksi tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan memicu keresahan karena memanfaatkan nama instansi resmi demi meyakinkan calon korban.
“Petugas Dukcapil tidak pernah meminta data secara langsung melalui media sosial maupun pesan singkat,” tegas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup beragam dan semakin canggih. Selain menawarkan layanan percepatan pengurusan dokumen, oknum tersebut juga meminta data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, foto KTP-el, hingga kode OTP. Bahkan, pelaku juga menyebarkan tautan dan barcode palsu yang mengarah ke situs phishing untuk mencuri data korban.
“Jika ada yang meminta bayaran atau data pribadi dengan mengaku petugas Dukcapil, itu jelas bukan prosedur resmi,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dukcapil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/91/DKPS/2026 yang kembali ditegaskan pada Senin (13/04/2026). Surat tersebut menjadi langkah resmi untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, permintaan iuran oleh pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil patut dicurigai sebagai tindakan penipuan.
Lebih jauh, ancaman dari kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius. Data seperti NIK dan nomor KK dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan lanjutan dan penyalahgunaan identitas. Hal ini membuat kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian yang lebih besar.
Dukcapil Sijunjung juga mengimbau warga untuk tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Jika merasa dirugikan atau menemukan oknum yang meminta iuran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” kata Febrizal.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan masyarakat, surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Sijunjung. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi benteng awal untuk mencegah semakin meluasnya praktik penipuan digital yang kian meresahkan.
Dengan meningkatnya modus kejahatan berbasis digital, masyarakat diharapkan semakin cerdas dan waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
