Padang – Di tengah sorotan publik, RSUP Dr. M. Djamil Padang memilih membuka pintu klarifikasi, menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar janji, melainkan tanggung jawab moral dalam pelayanan kesehatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (20/4/2026) oleh Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rizki Rasyidi. Pernyataan ini merespons pemberitaan terkait penanganan seorang pasien balita berinisial “A” yang meninggal dunia pada Kamis (3/4/2026) setelah menjalani perawatan akibat luka bakar.
Rizki menyampaikan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga akuntabilitas publik serta menghormati keluarga pasien yang tengah berduka.
“Manajemen dan seluruh civitas hospitalia RSUP Dr. M. Djamil menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan dua kali pertemuan langsung dengan keluarga pasien. Pertemuan tersebut melibatkan tim medis yang menangani pasien, dengan tujuan memberikan penjelasan sekaligus mendengarkan keluhan serta aspirasi keluarga dalam suasana dialog terbuka.
Dari sisi medis, pasien diketahui pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat pada Rabu (26/3/2026) sebagai pasien rujukan dengan kondisi luka bakar akibat air panas yang mencapai sekitar 23 persen dari luas tubuh. Kondisi ini, menurut pihak rumah sakit, termasuk kategori serius, terlebih pada pasien usia balita yang membutuhkan penanganan intensif dan kolaborasi multidisiplin.
“Pasien telah ditangani oleh tim dokter dari berbagai disiplin ilmu secara optimal, namun kondisi klinis terus mengalami perkembangan hingga akhirnya meninggal dunia di ruang perawatan intensif,” jelas Rizki.
Menanggapi perhatian publik yang semakin luas, RSUP Dr. M. Djamil Padang membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu, hingga unsur medikolegal.
Audit tersebut bertujuan menelusuri seluruh proses pelayanan berdasarkan rekam medis untuk memastikan bahwa setiap tindakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi.
Pihak rumah sakit menegaskan akan bersikap terbuka terhadap hasil audit yang dilakukan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, terkait somasi yang dilayangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum, rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. RSUP Dr. M. Djamil juga telah memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam situasi ini, pihak rumah sakit mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil audit secara menyeluruh agar tidak terjadi penilaian yang prematur terhadap kasus tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUP Dr. M. Djamil Padang dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan. Sebagai rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat, institusi ini menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya soal tindakan medis, tetapi juga transparansi, empati, dan tanggung jawab terhadap setiap pasien dan keluarga yang dilayani.
