Jakarta – Ruang sidang menjadi panggung awal pembuktian kebenaran, ketika dalih dan bantahan diuji di hadapan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melanjutkan perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret sejumlah terdakwa, Kamis (16/04/2026).
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Basir bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana. Dalam putusannya, majelis menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa, yakni Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti, yang masing-masing disidangkan secara terpisah. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Perlawanan terdakwa mengenai ‘advokat tidak dapat dipidana dalam menjalankan profesinya’ masih perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara melalui persidangan,” kata Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Majelis juga menegaskan telah bermusyawarah dan sepakat untuk menolak seluruh eksepsi, termasuk keberatan terhadap tujuh lapis pasal yang didakwakan kepada Hendra Sianipar yang berprofesi sebagai advokat.
“Melanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Majelis Hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan penjualan dua bidang tanah milik Lukman Sakti Nagaria yang berada di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kedua lahan tersebut memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan luas total mencapai sekitar 9.700 meter persegi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ngadino yang berprofesi sebagai notaris diduga membuat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa menjual seolah-olah telah terjadi transaksi sebelumnya antara Puji Astuti dan pemilik sah tanah pada 15 Oktober 2018. Nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp17 miliar untuk lahan seluas 2.721 meter persegi dan Rp43 miliar untuk lahan seluas 7.000 meter persegi.
Kasus ini terungkap saat calon pembeli bernama Ferbie meminta verifikasi keabsahan dokumen kepemilikan. Ketika dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, rombongan terdakwa justru mendapat penolakan dari para penjaga lahan, yang kemudian memicu pelaporan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan berlanjutnya perkara ini ke tahap pembuktian, persidangan selanjutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap kebenaran materiil serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik pemalsuan dokumen tersebut.
