Sidoarjo – Seperti membuka tabir yang selama ini tertutup, sengketa informasi publik terkait ijazah pejabat di Kabupaten Jombang kini memasuki babak krusial. Sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mulai mengurai fakta melalui tahap pembuktian.
Persidangan berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan, Waru, Sidoarjo, pada Rabu (15/4/2026). Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang tidak mencapai kesepakatan dalam tahap mediasi. Majelis komisioner yang dipimpin A. Nur Amunuddin bersama anggota M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin memimpin jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh kelompok masyarakat Sapu Jagat Jombang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Objek sengketa berupa permohonan salinan dokumen ijazah Bupati, Wakil Bupati Jombang, serta anggota DPRD Kabupaten Jombang hasil pemilu terakhir.
“Mediasi tidak menemui kata sepakat, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Ketua Majelis Komisioner A. Nur Amunuddin.
Dalam persidangan, suasana berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab antara majelis, pemohon, dan pihak termohon. Kedua belah pihak menyampaikan argumentasi serta bukti untuk memperkuat posisi masing-masing dalam perkara keterbukaan informasi tersebut.
Tahap pembuktian ini menjadi penting karena tidak hanya bergantung pada dokumen yang diajukan di ruang sidang. Majelis juga merencanakan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami akan melihat langsung keberadaan dokumen yang menjadi objek sengketa sebagai bahan pertimbangan majelis,” kata anggota majelis, Yunus Mansur Yasin.
Pemeriksaan lapangan tersebut akan dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang, dengan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Majelis menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan setempat akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum pengambilan keputusan akhir. Tahapan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap sengketa yang tengah berlangsung.
Sidang lanjutan akan digelar setelah proses pemeriksaan lapangan selesai dilakukan, dengan agenda penyampaian hasil temuan sebagai dasar pertimbangan majelis dalam memutus perkara.
Perkembangan sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi informasi pejabat publik. Putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi di Indonesia.
