Sidoarjo – Seperti luka lama yang akhirnya terbuka, tumpukan sampah liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, kini resmi ditutup oleh pemerintah daerah setelah lama dibiarkan menggunung dan mencemari lingkungan sekitar.
Penutupan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melalui inspeksi mendadak pada Selasa (14/4/2026). Sidak ini melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat dari kepolisian dan TNI. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aktivitas pembuangan sampah ilegal diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan dominasi limbah plastik yang diduga berasal dari sektor industri.
“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” ujar Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat desa. Tumpukan sampah yang tidak terkendali menyebabkan lingkungan tampak kumuh dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kami hadir di sini bersama pihak desa, kecamatan, Polsek, maupun Koramil. Ternyata benar, kondisinya seperti ini. Hal ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri yang baik dan benar,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap pembuangan sampah di lahan ilegal.
Di sisi lain, mantan Kepala Dusun Bendungan, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik dari aktivitas industri. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk menelusuri asal-usul limbah tersebut guna memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.
“Kami berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes,” ujarnya.
Meski demikian, di balik kondisi yang memprihatinkan, terdapat upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan pemilahan sampah. Warga setempat dilibatkan untuk memilah sampah bernilai ekonomis, yang kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Tenaga kerjanya ya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola,” kata Rofiq.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyebut persoalan sampah di wilayahnya sudah berada pada titik kritis. Ia menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terbengkalai selama dua hingga tiga tahun terakhir sebagai salah satu penyebab utama maraknya pembuangan liar.
“Memang dari zaman kepala desa sebelumnya, kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” ungkapnya.
Keterbatasan anggaran dan minimnya sarana pendukung menjadi hambatan utama bagi pemerintah desa untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut. Akibatnya, masyarakat terpaksa mencari alternatif yang justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan.
Penutupan TPA liar ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola sampah di Desa Trompoasri. Pemerintah daerah berharap, dengan sinergi antara warga, pemerintah desa, dan instansi terkait, persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan dan tidak lagi menjadi ancaman bagi kesehatan maupun lingkungan.
