Samarinda – Seperti “dua keran terbuka dalam satu pipa anggaran,” kebijakan pengadaan dan penyewaan mobil dinas di Pemerintah Kota Samarinda menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa antikorupsi. Mereka menilai praktik tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Front Mahasiswa Anti Korupsi melalui Koordinator Lapangan Wempi Habari menyoroti dugaan kejanggalan dalam kebijakan anggaran kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pernyataan yang diterima pada Jumat (17/4/2026), pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Aset, hingga Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab kebijakan. Sorotan ini mencuat setelah adanya informasi pengadaan mobil dinas mewah sekaligus kebijakan penyewaan kendaraan dalam periode yang sama sejak 2023 hingga [November 2026].
“Kami minta KPK untuk periksa Kabag Umum, bagian Aset dan pejabat tinggi, yaitu Walikota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi.
Ia menjelaskan, prinsip dasar pengelolaan anggaran daerah seharusnya mengedepankan rasionalitas, efisiensi, serta akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan kendaraan dinas berupa Land Rover Defender dengan nilai miliaran rupiah, bersamaan dengan penyewaan kendaraan yang mencapai sekitar Rp160 juta per bulan, dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Menurut Wempi, secara administratif maupun logika perencanaan anggaran, praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu bersamaan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebutuhan riil serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ia menilai kondisi ini berpotensi masuk kategori inefisiensi kebijakan hingga maladministrasi.
“Secara administratif dan logika penganggaran, praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu yang bersamaan menimbulkan pertanyaan fundamental terkait perencanaan kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Sorotan semakin menguat ketika dibandingkan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2024, yang mencatat biaya sewa kendaraan operasional pejabat sekitar Rp14.030.000 per bulan. Angka tersebut dinilai jauh di bawah nilai sewa yang disebut mencapai Rp160 juta per bulan.
Selain itu, jumlah kendaraan yang disewa disebut mencapai lebih dari 50 unit, yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Kondisi ini dikhawatirkan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berpotensi merugikan kepentingan publik.
Kritik juga diarahkan kepada pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan yang dinilai perlu diuji kredibilitasnya. Hal ini dinilai memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Front mahasiswa anti korupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Wempi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan masyarakat luas.
