Kediri – Ibarat “dipinjam lalu hilang arah”, belasan motor yang awalnya disewakan justru berakhir di tangan pihak lain. Seorang pengusaha rental motor di Kabupaten Kediri harus menelan kerugian besar setelah 16 unit kendaraannya diduga digadaikan oleh para penyewa tanpa izin.
Peristiwa ini menimpa Reno Dwi Tri Mulyono, pemilik usaha persewaan Abiar Motor yang berlokasi di Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan. Kasus tersebut terungkap setelah ia melakukan pengecekan rutin terhadap unit yang disewakan pada Senin (12/01/2026). Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan yang disewa oleh tiga orang berinisial S, N, dan A, yang berasal dari Desa Darungan, ternyata telah digadaikan.
Reno menjelaskan bahwa awalnya proses penyewaan berjalan normal tanpa adanya tanda-tanda mencurigakan. Para penyewa mengambil unit secara bertahap, tidak sekaligus dalam jumlah besar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan hingga jumlahnya mencapai 16 unit motor.
“Awalnya sewa berjalan seperti biasa, sudah hampir satu tahun. Mereka ambil unit tidak langsung banyak, tapi sedikit demi sedikit sampai terkumpul 16 unit,” ujar Reno.
Tarif sewa yang diberlakukan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per hari, tergantung jenis kendaraan. Selama masa penyewaan, pembayaran sempat berjalan lancar sebelum akhirnya komunikasi mulai tersendat dan memicu kecurigaan dari pihak pemilik.
“Yang inisial S itu bilang kalau semua motor sudah digadaikan,” katanya.
Mendapati pengakuan tersebut, Reno segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat. Namun, hingga Sabtu (11/04/2026), atau hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, tapi belum ada titik terang. Kami hanya diminta bersabar,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Reno memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp80 juta. Kerugian itu tidak hanya berasal dari hilangnya aset kendaraan, tetapi juga potensi pendapatan dari usaha yang terganggu.
Ia berharap para pelaku memiliki itikad baik untuk mengembalikan motor maupun kerugian yang ditimbulkan. Reno juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Saya maunya diselesaikan secara kekeluargaan. Uang kembali, motor kembali. Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya kami siap melanjutkan jalur hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan celah dalam sistem penyewaan kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, lambannya penanganan perkara juga menjadi sorotan, mengingat dampak ekonomi yang dialami pelaku usaha kecil cukup besar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Kondisi ini menambah kekhawatiran pelaku usaha lain terhadap keamanan bisnis rental kendaraan di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi sewa-menyewa, sekaligus dorongan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
