Jember – Seperti bara kecil yang tersentuh angin, isu dugaan parkir liar di halaman Gedung Serbaguna Dispendukcapil Kabupaten Jember mendadak membesar setelah sebuah unggahan di Facebook menyebar luas dan menyulut kemarahan publik. Warga mengeluhkan pungutan parkir Rp3.000 sekali masuk, yang terasa memberatkan, terutama bagi mereka yang harus bolak-balik mengurus dokumen kependudukan.
Keluhan tersebut mencuat pada Selasa (09/12/2025) dan segera menjadi perbincangan hangat. Para pengunjung mempertanyakan legalitas pungutan itu, terlebih muncul informasi bahwa penarikan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban tanpa kejelasan kerja sama dengan instansi terkait. Situasi ini mendorong DPRD Jember turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran retribusi.
“Memang ada info dari IWJ soal penarikan distribusi parkir di halaman Dispendukcapil, yang mengatasnamakan paguyuban. Dikelola siapa, bekerja sama dengan Dispenduk atau warga, saya kurang tahu,” ujar Anggota DPRD Jember dari Komisi C, Agung Budiman.
Agung menyebut laporan warga menunjukkan adanya penarikan Rp3.000 per sekali masuk. Jika seseorang harus kembali tiga kali dalam sehari untuk mengurus KTP, total pungutan bisa mencapai Rp9.000. Namun yang menjadi sorotan utama DPRD bukan hanya jumlahnya, melainkan dugaan bahwa retribusi tersebut tidak tercatat dalam redistribusi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ternyata parkir di halaman Dispenduk itu tidak masuk ke distribusi parkir Bapenda. Kalau tidak masuk Bapenda, berarti itu parkir liar,” tegasnya.
“Kalau itu ada di Dispenduk, pasti Dispenduk tahu. Tidak mungkin Dispenduk tidak tahu. Seyogianya itu tidak diperbolehkan, kecuali resmi dan ada redistribusinya.”
Ia memastikan bahwa DPRD akan melakukan langkah pengawasan dengan meminta klarifikasi kedua pihak terkait, yakni Dispendukcapil dan Bapenda. Meskipun Dispendukcapil bukan mitra kerja langsung Komisi C, Agung menilai persoalan ini jelas bersinggungan dengan kewenangan Bapenda dalam mengatur retribusi parkir resmi di Jember.
“Kami akan memanggil Dispendukcapil atau yang mewakili, dan juga Bapenda. Masalah ini harus jelas karena menyangkut pungutan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dugaan praktik parkir ilegal di kawasan pelayanan publik itu kini menjadi perhatian serius DPRD Jember. Masyarakat menanti langkah konkret dari lembaga terkait untuk mengurai persoalan, memastikan transparansi retribusi, serta mencegah praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
