Gajah bukan alat logistik darurat — tetapi itulah kenyataan tragis yang terjadi sekarang. Laporan media menyebutkan bahwa empat ekor gajah Sumatera dikerahkan untuk membantu membersihkan tumpukan kayu gelondongan yang menutupi pemukiman warga di Mureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Senin 8 Desember 2025. Di balik upaya kemanusiaan ini, ada ironi besar: tempat asal gajah-gajah tersebut — Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) — sedang menghadapi perusakan habitat dalam skala luas.
Tesso Nilo sesungguhnya sudah berstatus taman nasional sejak 2004, dengan luas resmi 81.793 hektare. Namun kini, sebagian besar kawasan alam itu telah berubah fungsi — menjadi kebun sawit ilegal, permukiman, bahkan pemukiman permanen.
Menurut data terbaru, tutupan hutan alam di TNTN tinggal sangat sedikit, hanya sekitar 12.561 hektare — jauh di bawah kebutuhan ruang jelajah alami untuk satwa besar seperti gajah. Padahal, gajah Asia (termasuk gajah Sumatera) secara ekologis membutuhkan ratusan hingga ribuan hektare hutan yang luas agar bisa memenuhi kebutuhan pangan, bergerak bebas, dan menjalankan fungsi ekologisnya sebagai “arsitek” hutan (menyebarkan biji, memperkaya tanah, menjaga regenerasi).
Menggunakan gajah untuk membantu kerja manusia — sekalipun dalam konteks bencana — tanpa menjamin habitat asli mereka tetap ada, adalah logika yang salah. Di satu sisi kita memuji peran mereka, tetapi di sisi lain kita merobohkan rumah mereka sendiri. Bagaimana kita bisa berharap gajah bertahan kalau rumah mereka terus dicaplok dan dirusak?
Pemerintah, lewat Kementerian Kehutanan dan tim restorasi (termasuk Satgas PKH), memang mengklaim telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan perambahan di TNTN — termasuk menebang pohon sawit ilegal, mencabut sertifikat lahan, dan memulihkan ekosistem.
Tapi langkah itu datang belakangan, setelah kerusakan telah berlangsung puluhan tahun. Faktanya: sebagian besar perusakan dilakukan oleh jaringan besar — bukan sekadar petani kecil. Pemerintah gagal mengantisipasi konversi lahan ilegal, izin keliru, penyalahgunaan sertifikat — sekaligus kurang melakukan pengawasan proaktif sebelum kerusakan masif terjadi.
Kebijakan penegakan sekarang memang penting — namun terlalu lambat dan reaktif. Kebijakan konservasi dan restorasi tidak boleh hanya menjadi manuver simbolis setiap kali konflik muncul. Negara harus mengambil tanggung jawab penuh.
Pertama, pemerintah harus mempercepat restorasi habitat secara nyata — bukan hanya memusnahkan kebun sawit ilegal, tapi juga menanam ribuan pohon endemik, membuat koridor jelajah satwa, memulihkan ekosistem tanah dan sungai, serta mengembalikan status hutan secara permanen. Kedua, harus ada pemenuhan jaminan sosial‑ekonomi untuk masyarakat yang direlokasi — dengan pemberdayaan ekonomi alternatif berbasis kehutanan berkelanjutan, ekowisata, agroforestry ramah lingkungan, agar tidak kembali ke praktik illegal. Ketiga, transparansi dan penegakan hukum harus konsisten: pihak yang menjarah hutan — terutama aktor besar dan mafia lahan — harus dihukum, tanpa pandang bulu.
Jika kita serius memaknai perlindungan satwa langka dan keanekaragaman hayati, maka gajah Sumatera bukan untuk dipakai saat butuh tenaga, tetapi untuk dilindungi — sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan alam untuk generasi mendatang.
