Pasuruan – Pergeseran kursi birokrasi bukan sekadar perpindahan jabatan, melainkan cerminan arah tata kelola pemerintahan. Di Kota Pasuruan, mutasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik sebagai langkah strategis yang diuji pada aspek integritas.
Pemerintah Kota Pasuruan melakukan rotasi dan mutasi pejabat pada Kamis (30/4/2026), termasuk sejumlah posisi strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Wali Kota Pasuruan, , menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penyegaran organisasi melalui pola tour of duty guna meningkatkan kapasitas aparatur.
Ia menyebut, rotasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem manajemen ASN, yang bertujuan menjaga dinamika organisasi serta memperkuat kinerja pelayanan publik di tengah tantangan yang terus berkembang.
Ketua Umum Cakra Berdaulat, , menilai mutasi merupakan hal yang sah secara hukum selama tidak disusupi kepentingan politik praktis. Menurutnya, rotasi jabatan harus menjadi instrumen pembenahan birokrasi, bukan sekadar formalitas administratif.
“Mutasi jabatan itu sah dan wajar sepanjang tidak ada kepentingan politik di dalamnya. Rotasi harus menjadi alat pembenahan, bukan memperkuat patronase. Jabatan publik harus diisi berdasarkan kompetensi dan integritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, mutasi juga menjadi bagian dari proses kaderisasi yang sehat dalam birokrasi. ASN dengan rekam jejak kinerja baik perlu diberikan ruang berkembang, sementara rotasi juga menjadi sarana evaluasi bagi aparatur yang belum optimal.
“Meritokrasi tidak boleh berhenti sebagai konsep. Ia harus terlihat dalam setiap keputusan, termasuk dalam pengisian jabatan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan aktivis yang menilai rotasi jabatan penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam birokrasi. Menurutnya, penyegaran posisi dapat mencegah stagnasi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Penyegaran jabatan adalah bagian dari mekanisme check and balances. Ketika seseorang terlalu lama di satu posisi, risiko penyalahgunaan kewenangan meningkat,” jelasnya.
Lebih jauh, Musa menekankan bahwa keberhasilan mutasi tidak diukur dari siapa yang menduduki jabatan, melainkan dari dampaknya terhadap masyarakat. Ia menyebut kualitas pelayanan publik sebagai indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut.
“Publik tidak melihat nama pejabatnya. Yang dirasakan adalah kualitas layanan—apakah lebih cepat, transparan, dan responsif. Itu yang menjadi tolok ukur utama,” katanya.
Meski dinilai sah secara prosedural, pengawasan publik tetap menjadi kunci. Transparansi dalam proses mutasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi, pangkat, dan jabatan, terutama pada posisi strategis yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan pengelolaan anggaran.
Dalam konteks lebih luas, mutasi ASN dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan yang bertujuan menciptakan pemerintahan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Mutasi 138 ASN di Kota Pasuruan kini menjadi titik uji. Apakah kebijakan ini mampu memperkuat fondasi birokrasi yang bersih dan efektif, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan serta pengawasan publik ke depan.
