Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan klarifikasi terkait perizinan tempat wisata Eiger Adventure Land yang berdiri di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa izin pendirian wisata seluas 253,66 hektare tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan Pemkab Bogor.
“Eiger itu tanahnya, 250-an hektare lahan kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ujar Ajat di Cibinong, Senin (10/3/2025).
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor hanya berwenang dalam pemberian izin untuk fasilitas pendukung seluas 31 hektare, yang meliputi area parkir dan pintu masuk. Izin utama untuk pemanfaatan lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditandatangani Siti Nurbaya pada 24 April 2019.
Polemik izin ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanyakan pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan proyek tersebut saat melakukan penyegelan pada Kamis (6/3). Penyegelan dilakukan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Saat itu, Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat dampak alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak yang dinilainya dilakukan secara ugal-ugalan. Dari lokasi wisata yang masih dalam tahap pembangunan, ia menyaksikan adanya bangunan di dalam area TNGGP yang terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.
“Ini yang berikan izinnya siapa? Dari sisi regulasi, bisa direkomendasikan untuk dicabut?” tanya Dedi kepada salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup.
Eiger Adventure Land menjadi satu dari empat lokasi wisata yang disegel di kawasan Puncak karena diduga melanggar aturan pemanfaatan lahan. Tiga lokasi lainnya yang turut disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola lahan di kawasan konservasi. Pemerintah daerah dan pusat kini menghadapi tekanan untuk lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan kawasan hutan lindung agar tidak semakin tergerus oleh ekspansi wisata komersial.
