Ternate – Riak gelombang tambang di Maluku Utara kembali mengeras. Di tengah geliat industri nikel yang kian masif, Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) melontarkan kritik tajam terhadap tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera dan dikaitkan dengan seorang anggota DPR RI.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (20/2/2026), Direktur HANTAM-MALUT, Alfatih Soleman, menyebut adanya dugaan persoalan hukum dan lingkungan pada tiga perusahaan tambang nikel, yakni PT Aneka Niaga Prima dan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Halmahera Tengah, serta PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur. Menurut HANTAM, ketiga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan manajerial dengan Shanty Alda, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah.
Alfatih menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Fau yang berada di depan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai operasi tambang di pulau kecil berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kami menilai keberadaan tambang di pulau kecil seperti Pulau Fau harus ditinjau ulang karena berpotensi melanggar regulasi dan mengancam keberlanjutan lingkungan,” ujar Alfatih dalam keterangannya.
Selain itu, HANTAM juga menyoroti operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe yang disebut telah dikelilingi sejumlah perusahaan tambang besar. Perusahaan tersebut diduga memiliki persoalan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta dokumen reklamasi pascatambang yang menjadi kewajiban hukum setiap perusahaan tambang.
Sementara itu, PT Arumba Jaya Perkasa yang beroperasi di Halmahera Timur disebut menghadapi penolakan dari sebagian masyarakat desa sekitar tambang. Penolakan itu diduga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan perkebunan warga yang masuk dalam area konsesi pertambangan.
HANTAM menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan mendatangi lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan permasalahan yang muncul.
“Kami akan melakukan langkah-langkah serius, termasuk mendatangi instansi berwenang untuk memastikan persoalan tambang di Maluku Utara ditangani secara transparan dan sesuai hukum,” tegas Alfatih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Shanty Alda terkait tudingan tersebut. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Isu tambang di Maluku Utara sendiri kerap menjadi sorotan publik mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu lumbung nikel nasional. Di satu sisi, sektor ini menopang pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain memunculkan tantangan serius terkait lingkungan, tata kelola izin, dan hak masyarakat lokal.
Perkembangan dugaan persoalan tiga perusahaan tambang nikel di Halmahera ini dipastikan akan terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama menyangkut aspek legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan hak warga terdampak.
