Jember – Ironi mewarnai langkah Fathor (35), warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, yang justru memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor, padahal dirinya mengaku sebagai korban pencurian di rumahnya sendiri. Pada Jumat (20/02/2026), ia mendatangi Polsek Sumberjambe untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepadanya.
Kedatangan Fathor ke kantor kepolisian tersebut berkaitan dengan laporan dari terduga pelaku pencurian berinisial IK. Dalam laporan itu, Fathor dituduh melakukan pengancaman dan perampasan. Pemanggilan dilakukan oleh Polsek Sumberjambe guna meminta keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut. Meski merasa dirugikan atas dugaan pencurian yang dialaminya, Fathor tetap bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal.
Fathor datang didampingi kuasa hukumnya, Moh. Yatim, SH. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut. Mereka juga membawa sejumlah bukti untuk memperkuat bantahan atas tudingan pengancaman.
“Klien kami, kooperatif mendatangi Polsek Sumberjambe. Kita sudah siapkan alat bukti yang menguatkan bahwa klien kita tidak mengancam,” kata Yatim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/02/2026).
Menurut Yatim, kliennya bahkan hadir lebih awal dari waktu yang tercantum dalam surat panggilan. Hal itu, lanjutnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami junjung tinggi penegakan hukum. Nanti, tolong hadiri juga panggilan Polres Jember atas laporan kami,” sambungnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penyelidikan secara objektif dan transparan, mengingat kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan kliennya hingga puluhan juta rupiah.
“Kita tunggu. Nanti kami kabari selanjutnya. Kami akan sampaikan kepada kawan-kawan wartawan perkembangan lebih lanjut,” pungkas Yatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Fathor melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di rumahnya di Desa Jambearum. Namun, tak lama berselang, terduga pelaku IK justru melaporkan balik Fathor dengan tuduhan pengancaman dan perampasan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di pihak keluarga Fathor, sebab persoalan tersebut disebut-sebut sempat dimediasi dan menghasilkan kesepakatan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Merasa dirugikan dan ingin memperoleh keadilan, istri Fathor kemudian melaporkan IK ke Polres Jember atas dugaan pencurian yang menyebabkan kerugian material hingga puluhan juta rupiah. Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat adanya laporan saling tuding antara kedua belah pihak. Aparat kepolisian diharapkan dapat menelusuri fakta secara menyeluruh agar perkara ini menemukan titik terang dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
