Surabaya – “Jangan biarkan kampus terlalu lama hidup dalam bayang-bayang Plt.” Pesan itu menjadi nada utama desakan Forum Penyelamat UINSA (FPU) kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, agar segera memberikan kepastian terkait pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Bagi forum tersebut, kekosongan kepemimpinan definitif bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi dapat memengaruhi arah dan stabilitas pengelolaan perguruan tinggi.
Desakan itu dituangkan FPU melalui surat terbuka kepada Menteri Agama RI pada Sabtu (8/8/2026). Forum yang menyebut mewakili aspirasi alumni, sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang memiliki perhatian terhadap UINSA tersebut meminta Kementerian Agama segera menyelesaikan proses penetapan pimpinan universitas. Selain menuntut kepastian, FPU juga menyatakan penolakan apabila Prof. Akh. Muzakki kembali dipercaya memimpin UINSA pada periode berikutnya.
Koordinator FPU, Dr. Suhermanto Ja’far atau Dr. Herman, mengatakan proses pengisian jabatan Rektor UINSA sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan kelembagaan. Menurutnya, proses tersebut mencakup tahapan di Senat Universitas hingga penyampaian nama calon kepada Kementerian Agama.
“UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan,” lontar Dr. Herman.
FPU menilai sebuah perguruan tinggi dengan skala sebesar UINSA membutuhkan komando kepemimpinan yang jelas. Kampus, menurut forum tersebut, tidak hanya menjalankan kegiatan perkuliahan, tetapi juga mengelola ribuan mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, anggaran, penelitian, program akademik, fasilitas, dan berbagai layanan publik yang membutuhkan keputusan strategis.
Ketidakjelasan posisi pimpinan definitif dikhawatirkan FPU dapat berdampak terhadap stabilitas organisasi, pelayanan akademik, pengelolaan sumber daya, hingga tingkat kepercayaan warga kampus. Karena itu, mereka meminta Kementerian Agama menyampaikan penjelasan kepada publik apabila terdapat kendala administratif, hukum, ataupun persoalan kelembagaan yang membuat proses pengangkatan Rektor definitif belum dapat diselesaikan.
Menurut Dr. Herman, keterbukaan informasi diperlukan agar ruang ketidakpastian tidak berkembang menjadi spekulasi. FPU berpandangan, minimnya informasi mengenai proses penetapan pimpinan universitas dapat memunculkan rumor dan berbagai tafsir di lingkungan sivitas akademika.
FPU turut menyoroti keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Menurut forum tersebut, mekanisme Plt semestinya hanya berfungsi sebagai jembatan selama masa peralihan kepemimpinan, bukan menjadi pola yang berlangsung terus-menerus tanpa kejelasan kapan pejabat definitif akan ditetapkan.
Mereka meminta Kementerian Agama tidak menjadikan pergantian ataupun perpanjangan status Plt sebagai solusi berkepanjangan apabila tidak terdapat hambatan administratif dan hukum yang menghalangi pengangkatan Rektor definitif. Kepemimpinan sementara, menurut FPU, tetap dibutuhkan dalam masa transisi, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan universitas terhadap legitimasi seorang pimpinan definitif.
Selain mempersoalkan lamanya proses tersebut, FPU menyatakan secara terbuka menolak kemungkinan Prof. Akh. Muzakki kembali menjabat sebagai Rektor UINSA. Dr. Herman mengatakan sikap itu diklaim bukan berangkat dari persoalan personal, melainkan dari evaluasi forum terhadap sejumlah aspek tata kelola universitas pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Beberapa hal yang mereka soroti antara lain pelayanan akademik, pelaksanaan program, penempatan jabatan, fasilitas universitas, pelayanan mahasiswa, hingga kenyamanan dosen serta tenaga kependidikan. FPU juga mengaku menerima aspirasi mengenai pelaksanaan wisuda, penggunaan Plt pada sejumlah jabatan struktural, keamanan kampus, perpustakaan, fasilitas parkir, dan sejumlah kebijakan administratif.
Meski demikian, Dr. Herman mengakui berbagai persoalan yang disampaikan kepada FPU tetap memerlukan proses pemeriksaan dan verifikasi secara objektif. Forum tersebut tidak ingin kritik kepada pengelola kampus hanya berhenti sebagai opini ataupun tudingan yang tidak memperoleh pengujian melalui jalur kelembagaan.
Atas dasar itu, FPU meminta Kementerian Agama menggunakan rekam jejak kepemimpinan, integritas, kompetensi akademik, kepatutan administratif, dan aspek hukum sebagai parameter dalam menentukan Rektor UINSA berikutnya. Menurut Dr. Herman, jabatan Rektor tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan akademik, tetapi juga memerlukan kapasitas manajerial, kemampuan komunikasi, integritas, serta legitimasi kelembagaan.
FPU juga meminta apabila terdapat persoalan hukum menyangkut calon tertentu, Kementerian Agama melakukan verifikasi secara transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap proses pengangkatan pimpinan tidak berubah menjadi pengadilan opini, namun pada saat yang sama tetap memastikan seluruh rekam jejak calon diperiksa secara memadai.
Dalam surat terbuka tersebut, FPU turut menekankan pentingnya menjaga UINSA dari kepentingan politik praktis, baik yang dinilai dapat muncul dari internal maupun eksternal Kementerian Agama. Penetapan pimpinan kampus, menurut mereka, harus berorientasi kepada profesionalitas, integritas, kepentingan akademik, serta masa depan institusi.
“UINSA harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik,” tegas Dr. Herman.
FPU juga mendorong seluruh kebijakan strategis di UINSA dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), prinsip keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Prinsip tersebut dipandang penting untuk menjaga kampus tetap berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan pengetahuan, bukan arena pertarungan berbagai kepentingan di luar akademik.
Forum tersebut menyatakan siap membawa aspirasi mengenai kepemimpinan UINSA melalui mekanisme kelembagaan apabila belum terdapat kejelasan. Sejumlah jalur yang disebut antara lain penyampaian aspirasi kepada DPR RI, Ombudsman RI, hingga penggunaan mekanisme hukum maupun administrasi apabila dinilai diperlukan.
Menurut FPU, langkah itu bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan baru, tetapi sebagai bentuk kontrol terhadap penyelesaian persoalan kepemimpinan universitas. Mereka menilai kepastian mengenai siapa yang memimpin UINSA dan legitimasi yang menjadi dasar kepemimpinannya merupakan persoalan fundamental dalam menjaga kesehatan tata kelola perguruan tinggi.
Pada akhirnya, desakan FPU bermuara pada permintaan agar UINSA segera memiliki pimpinan definitif yang dinilai mampu bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan sivitas akademika. Bagi FPU, kampus sebesar UINSA membutuhkan kepastian untuk menjalankan agenda akademik dan kelembagaannya, bukan terus bergerak dalam status kepemimpinan sementara.
