Tangerang Selatan – Ibukota digetarkan tren tak biasa: bendera One Piece berkibar di bawah atau di samping bendera Merah Putih. Sebagian masyarakat menilai ini sebagai bentuk sindiran atau kritik terhadap pemerintah, sementara pemerintah menegaskan bahwa bendera kebangsaan bersifat sakral dan tidak bisa digantikan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi fenomena ini dan menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi sah dalam demokrasi. Namun ia secara tegas menegaskan,
“Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi pada Senin (4/8/2025)
Hasan bahkan menyampaikan bahwa dirinya belum pernah melihat langsung bendera One Piece berkibar di jalanan meski fenomena ini ramai di media sosial.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa penggunaan simbol budaya pop sebagai kritik diperbolehkan, namun tidak boleh sampai menggantikan atau merendahkan bendera nasional. Upaya kreatif ini dinilai sah, asalkan Merah Putih tetap menjadi simbol utama peringatan kemerdekaan.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera fiktif tersebut menimbulkan kekhawatiran atas potensi melemahkan hormat terhadap simbol negara. Ia menegaskan Undang‑Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang lain. Tindakan semacam itu bisa berakibat pidana jika dinilai mencederai kehormatan nasional.
Sebaliknya, sejumlah pakar hukum menilai tidak ada dasar hukum cukup untuk mempidanakan fenomena tersebut, selama bendera Merah Putih tetap dihormati sebagai lambang negara. Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menekankan bahwa ekspresi tersebut bukan makar selama tidak dimaksudkan mengganti atau menghina simbol kebangsaan.
Muhammad Isnur dari YLBHI menambahkan bahwa pemasangan bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi kreatif rakyat, asalkan tidak menurunkan posisi Bendera Merah Putih.
Dari kubu politik, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra menyebut fenomena ini sebagai upaya strategis untuk memecah belah masyarakat melalui simbol asing. Sementara itu, PDIP menilai penggunaan lambang One Piece merupakan kritik simbolik sebagai bagian dari demokrasi, lebih aman dibanding demonstrasi jalanan yang berisiko berujung kericuhan.
Disisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani memandang bahwa masyarakat yang memilih bendera One Piece tetap memiliki semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Ia berpendapat bahwa itu hanya bentuk kreativitas dalam menyampaikan harapan agar Indonesia lebih maju dan lebih adil.
Fenomena ini menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta, di mana pengawasan ketat dilakukan oleh aparat keamanan. Kapolres Jakarta Pusat menyatakan sedang memantau pengibaran bendera One Piece secara masif. Hal ini dilakukan agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan pelindungan simbol negara tetap terjaga.
Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke‑80 RI menjadi simbol silang antara ekspresi kreatif generasi muda dan kewajiban menghormati simbol kenegaraan. Pemerintah menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah keniscayaan yang tidak boleh digantikan, sembari menghormati kebebasan berekspresi selagi tidak melanggar hukum.
