Jakarta – Air bersih bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak dasar yang kini diperjuangkan lebih serius oleh Pemerintah Provinsi DK Jakarta. Di tengah tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan, Gubernur Pramono Anung mendorong penguatan layanan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang digadang menjadi fondasi baru pengelolaan air di ibu kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DK Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada [Senin (13/4/2026)]. Ranperda ini dirancang sebagai kerangka hukum untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan air minum masyarakat secara adil, terjangkau, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur secara rinci peran dan tanggung jawab penyelenggara SPAM agar tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur para penyelenggara SPAM dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pemprov DK Jakarta menetapkan perluasan jaringan air minum perpipaan sebagai prioritas utama. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kesiapan infrastruktur. Targetnya, seluruh warga Jakarta dapat menikmati akses air minum layak tanpa harus bergantung pada sumber air tanah yang selama ini menjadi masalah serius bagi lingkungan.
“Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Capaian kinerja akan dipantau dan dievaluasi, lalu disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem informasi SPAM,” jelasnya.
Dalam implementasinya, pemerintah juga akan menekan angka kehilangan air atau non-revenue water (NRW) melalui modernisasi jaringan distribusi dan peningkatan tata kelola. Strategi yang disiapkan meliputi pembentukan zona pengukuran distribusi (district metered area), penguatan sistem monitoring, serta penertiban penggunaan air ilegal. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memaksimalkan layanan kepada masyarakat.
Selain aspek distribusi, ketahanan air juga menjadi fokus utama. Pemprov Jakarta berencana mendiversifikasi sumber air baku, termasuk memanfaatkan air permukaan, waduk, embung, hingga teknologi desalinasi air laut dan penggunaan ulang air olahan sesuai standar. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap sumber daya air yang semakin terbatas.
“Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan dukungan konservasi wilayah hulu,” ujarnya.
Komitmen lain yang tak kalah penting adalah pengurangan penggunaan air tanah. Pemprov akan mendorong masyarakat beralih ke layanan air perpipaan, terutama di wilayah yang sudah terjangkau jaringan. Kebijakan ini bertujuan menekan laju penurunan muka tanah yang selama ini menjadi ancaman serius bagi Jakarta, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam pembahasan ranperda tersebut, aspek tarif juga menjadi perhatian. Pemerintah memastikan kebijakan tarif air akan disusun berdasarkan prinsip keadilan dan keterjangkauan, dengan perlindungan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Transparansi juga diperkuat melalui sistem informasi SPAM yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memantau layanan secara terbuka.
Secara keseluruhan, Ranperda SPAM ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan air minum di Jakarta. Tidak hanya memperluas cakupan layanan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya air di tengah tantangan urbanisasi dan perubahan iklim.
Pada akhirnya, upaya ini mencerminkan kesadaran bahwa air bukan hanya soal distribusi, tetapi juga tentang keadilan sosial dan keberlangsungan kota di masa depan.
