Surabaya – Di tengah derasnya arus digitalisasi pelayanan, satu hal sederhana justru menjadi penentu: data yang benar. Pemerintah Kota Surabaya kini menegaskan bahwa warga yang belum menuntaskan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 berisiko menghadapi penangguhan sementara akses sejumlah layanan publik. Kebijakan ini menjadi semacam “lampu kuning” bagi ribuan warga agar segera memastikan identitas dan status kependudukannya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Langkah penertiban itu diambil setelah hasil verifikasi lapangan yang berlangsung sejak [Kamis (16/10/2025)] hingga [Selasa (20/1/2026)] menunjukkan banyak data administrasi tidak lagi selaras dengan kondisi warga sebenarnya. Pemerintah Kota Surabaya lalu membuka masa konfirmasi mandiri mulai Februari 2026 hingga [Selasa, 31 Maret 2026]. Namun, hingga memasuki April 2026, masih terdapat banyak warga yang belum menyelesaikan proses tersebut. Karena itu, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan sementara pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang belum terverifikasi, terutama dalam layanan yang telah terhubung dengan sistem kependudukan pemerintah kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa per April 2026 terdapat 4.040 kepala keluarga yang telah menyelesaikan konfirmasi data. Ia menegaskan, kebijakan penangguhan mulai diterapkan kepada warga yang belum memenuhi kewajiban validasi setelah tenggat berakhir.
“Memasuki April, pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujar Eddy, Senin (13/4/2026).
Penjelasan itu menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya menata ulang basis data warga agar pelayanan publik lebih presisi. Dengan data yang mutakhir, pemerintah daerah dapat meminimalkan salah sasaran dalam pemberian bantuan, layanan kesehatan, maupun pengurusan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Selain persoalan belum melakukan konfirmasi, penyesuaian status data juga diberlakukan pada situasi tertentu. Misalnya, bagi warga yang tidak ditemukan saat survei DTSEN berlangsung, atau mereka yang dinilai tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah anak setelah perceraian sesuai putusan pengadilan. Dalam kondisi seperti itu, NIK akan dibatasi sementara untuk mengakses layanan Pemkot yang sudah terintegrasi, baik yang bersifat digital maupun administratif.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan pemkot yang terintegrasi, baik digital maupun administratif,” katanya.
Meski demikian, Eddy menekankan bahwa pembatasan itu tidak bersifat tetap. Warga masih memiliki kesempatan untuk memperbarui datanya kapan pun, baik melalui laman resmi Pemkot Surabaya maupun secara langsung di kantor kelurahan. Setelah proses pengecekan selesai dan data dinyatakan sesuai ketentuan, pemulihan akses layanan dapat dilakukan dengan cepat, bahkan pada hari yang sama.
“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” tegasnya.
Data hasil pemutakhiran juga memperlihatkan tantangan besar dalam administrasi kependudukan di Surabaya. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sebagaimana tercantum dalam data lama. Banyak di antaranya diduga sudah pindah tanpa keterangan yang jelas, sehingga membuat pencocokan data menjadi sulit. Untuk menindaklanjuti temuan itu, Pemkot membuka jalur konfirmasi mandiri, dan selama periode Februari hingga akhir Maret 2026 tercatat sekitar 34 ribu hingga 35 ribu jiwa telah melakukan pengecekan. Dari jumlah itu, sebanyak 4.040 kepala keluarga atau setara sekitar 9.000 jiwa telah menuntaskan konfirmasi resmi.
Ke depan, seluruh layanan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya akan dihubungkan dengan sistem data yang dikelola Dinkominfo. Artinya, setiap pengajuan layanan akan langsung terdeteksi berdasarkan status kependudukan warga. Bila data belum valid, sistem akan memberikan pemberitahuan sebagai dasar tindak lanjut. Pemkot menilai data yang akurat adalah fondasi penting bagi penyusunan kebijakan pembangunan pada 2026 hingga 2027.
Pada akhirnya, penertiban ini bukan semata soal pembatasan layanan, melainkan dorongan agar warga dan pemerintah berjalan di atas pijakan data yang sama. Di kota sebesar Surabaya, ketepatan data bukan lagi pelengkap, melainkan syarat utama agar pelayanan publik benar-benar menjangkau mereka yang berhak.
