Sangatta — Musyawarah Cabang (Muscab) pertama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutai Timur-Bontang yang digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, menimbulkan kontroversi terkait isu deadlock dan ancaman pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta DPC PERADI SAI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara. Ketua Sidang Muscab sekaligus Ketua Panitia, Ngabidin Nurcahyo, bersama Eko Sugiarto, mantan Ketua Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kutim-Bontang, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut.
Klarifikasi Ngabidin dan Eko Sugiarto: Tidak Ada Ancaman Pemecatan
Ngabidin dan Eko Sugiarto dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pemberitaan yang beredar terkait ancaman pemecatan Ketua DPD dan DPC PERADI SAI wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara merupakan informasi keliru dan menyesatkan. “Tidak ada keputusan atau pernyataan resmi dari sidang Muscab yang menyatakan adanya ancaman pemecatan terhadap Ketua DPD maupun DPC,” ujar Ngabidin.
Ia menjelaskan bahwa dalam Muscab kali ini, terdapat dua kandidat yang mencalonkan diri, namun keduanya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan organisasi. Menghadapi situasi ini, pimpinan sidang sepakat menyerahkan persoalan tersebut kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI sebagai otoritas tertinggi untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan AD/ART organisasi.
Poin-Poin Penting dalam AD/ART PERADI SAI
Ngabidin dan Eko Sugiarto menekankan bahwa AD/ART PERADI SAI mengatur syarat dan ketentuan bagi setiap pengurus, termasuk kriteria yang harus dipenuhi dalam organisasi. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan, “Tidak ada aturan yang melarang pengurus atau anggota PERADI SAI menjadi pejabat negara atau anggota partai politik selama tidak melanggar kaidah organisasi.” Dalam hal ini, keanggotaan politik tidak menjadi dasar pemecatan selama tidak bertentangan dengan kode etik profesi.
Eko Sugiarto juga menambahkan bahwa aturan pemecatan hanya berlaku jika anggota terbukti melanggar kode etik profesi atau ketentuan dalam AD/ART yang dapat mengganggu fungsi dan kinerja organisasi. “Pemecatan seorang anggota hanya bisa dilakukan apabila terbukti melanggar syarat organisasi atau melanggar kode etik,” tegas Eko.
Kesalahan Teknis pada SK DPD PERADI SAI Kaltim
Eko juga menjelaskan bahwa terdapat kesalahan pengetikan dalam Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Ketua DPC PERADI SAI Kutim-Bontang yang beredar di media. Namun, Eko memastikan bahwa kesalahan tersebut sudah segera dikoreksi oleh pihak berwenang di tingkat DPD PERADI SAI Kalimantan Timur. “SK tersebut hanya mengalami kesalahan pengetikan, dan hal ini sudah diluruskan oleh Ketua DPD PERADI SAI Kaltim, Bapak Heinrich Juk Abeth, SH., M.Hum,” ujar Eko.
Menurut Eko, tidak ada kesalahan substansial dalam SK tersebut, dan informasi yang beredar terkait “skenario tidak sehat” selama Muscab juga tidak berdasar. Ia menyebut bahwa Muscab berjalan sesuai prosedur, dengan mekanisme musyawarah mufakat yang diikuti oleh semua pihak yang hadir.
Ajakan untuk Menahan Diri
Dalam suasana yang mulai memanas akibat pemberitaan simpang siur, Eko Sugiarto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan solidaritas dalam organisasi PERADI SAI. “Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri agar tidak memberikan pernyataan yang bisa merugikan organisasi. Biarkan persoalan ini ditangani oleh DPN dan DPD PERADI SAI,” ujar Eko.
Muscab Perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang
Muscab perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang menjadi ajang penting bagi para advokat di Kutim dan Bontang untuk memperkuat koordinasi organisasi dan merumuskan visi serta langkah strategis bagi masa depan PERADI SAI di wilayah tersebut. Meski Muscab kali ini diwarnai ketegangan karena deadlock dalam pemilihan kandidat, keputusan pimpinan sidang untuk menyerahkan persoalan kepada DPN PERADI SAI diharapkan dapat mengatasi polemik yang terjadi.
Menurut Ngabidin, Muscab ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis demi keberlanjutan PERADI SAI di Kutim-Bontang. Dengan adanya dua kandidat yang belum memenuhi persyaratan, pimpinan sidang memandang bahwa penyerahan keputusan kepada DPN adalah langkah tepat agar keputusan dapat diambil sesuai AD/ART yang berlaku. “Langkah ini adalah pilihan terbaik untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan keberlangsungan kegiatan PERADI SAI di Kutai Timur-Bontang,” kata Ngabidin.