Samarinda – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pembina Pramuka terhadap empat remaja perempuan di Samarinda kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Peristiwa ini terjadi saat para korban, berusia sekitar 19 tahun, mengikuti kegiatan di sekolah almamater mereka, dan menjadi sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Pramuka seharusnya menjadi ruang anak-anak belajar nilai kepemimpinan dan kedisiplinan. Kalau terjadi pelecehan, ini merusak semua tujuan baik itu,” tegas Damayanti, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, saat dihubungi melalui telephon, Minggu (6/7/2025).
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler yang semestinya menjadi ruang aman dan mendidik bagi anak-anak. Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa menjadi tanggung jawab tunggal sekolah atau lembaga tertentu, melainkan harus menjadi kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
“Semua pihak punya tanggung jawab. Tidak bisa hanya dibebankan ke satu lembaga saja. Masyarakat juga harus berperan,” ujarnya.
Dugaan pelecehan ini saat ini tengah dalam penanganan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Namun, proses hukum masih menunggu kelengkapan bukti untuk menjerat pelaku secara resmi.
“Butuh proses dan bukti kuat supaya persoalan ini bisa selesai dengan jelas. Kita semua berharap tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Damayanti.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan pelecehan non-fisik seperti cat calling, yang sering kali diremehkan meski berpengaruh besar terhadap kondisi psikologis korban.
“Bukan hanya soal tindakan fisik. Kalimat-kalimat merendahkan juga bentuk pelecehan,” katanya.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD Kaltim, Komisi IV telah mencatat kasus ini sebagai isu prioritas. Pemanggilan pihak terkait seperti Kwartir Cabang Pramuka dan Dinas Pendidikan masih menunggu pengaduan formal.
“Kalau ada laporan resmi, kami siap menindaklanjuti. Sekarang kita catat ini sebagai masalah serius,” ujarnya.
Sebagai penutup, Damayanti menekankan pentingnya menjadikan perlindungan anak sebagai agenda utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Sekolah, menurutnya, tidak boleh menjadi sumber ketakutan atau trauma bagi siswa.
“Sekolah harus menjadi tempat aman, bukan sumber trauma,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pemangku kepentingan di Kalimantan Timur untuk meningkatkan pengawasan dan membangun sistem perlindungan anak yang kokoh di seluruh aktivitas pendidikan dan kepemudaan. (ADV).
