Samarinda – Perencanaan pembangunan daerah yang semestinya menjadi wadah aspirasi rakyat justru menghadapi tarik-menarik kepentingan. Pembahasan kamus usulan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur tahun 2027 antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim hingga kini belum menemukan titik temu.
Ketidaksepakatan tersebut muncul karena perbedaan pandangan terkait jumlah program yang dapat dimasukkan dalam kamus usulan aspirasi masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim sebelumnya merumuskan sekitar 160 program, dengan 97 di antaranya termasuk dalam kategori belanja langsung. Namun pemerintah provinsi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) disebut hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program saja.
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa hingga Senin (9/3/2026) belum tercapai kesepakatan antara legislatif dan pemerintah daerah terkait jumlah program yang akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan tersebut.
“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepekat dengan Pemprov Kaltim, karena hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim ini kan melahirkan kamus usulan yang jumlah Belanja Langsung (BL) itu mencapai 97 dari total 160 program,” ujarnya.
Menurut Demmu, keputusan pemerintah daerah yang hanya bersedia mengakomodasi 25 program dinilai terlalu membatasi ruang bagi DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
“Nah tiba-tiba Pemprov ini melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25. Nah kami juga sampai hari ini belum bersepakat dengan Pemprov, karena jika hanya 25 item yang diakomodir dalam kamus usulan, banyak usulan dari rakyat hasil reses itu tidak terakomodir,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menyulitkan anggota DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Menurutnya, tanpa tercantum dalam kamus usulan, aspirasi masyarakat tidak dapat diakses melalui mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD.
“Apabila usulan rakyat itu tidak terakomodir dalam bentuk kamus usulan, pasti kita tidak bisa membantu. Nah itu yang berbahaya bagi kita anggota DPRD,” tegasnya.
Secara keseluruhan, 160 program yang diusulkan DPRD mencakup berbagai sektor pembangunan daerah. Namun jika pemerintah daerah hanya menyetujui 25 program, maka sebagian besar usulan tersebut berpotensi tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RKPD 2027.
Demmu juga menyoroti bahwa beberapa sektor yang berpotensi terdampak oleh pembatasan tersebut antara lain bidang peternakan, perikanan, serta penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor tersebut selama ini banyak diusulkan masyarakat melalui forum reses anggota DPRD.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan jumlah program ini berkaitan dengan arahan gubernur yang menginginkan fokus pembangunan hanya pada sektor tertentu yang dianggap sebagai prioritas daerah.
“Nah kalau dilihat, 25 usulan yang ingin diakomodir Pemprov Kaltim dalam kamus usulan itu lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
Akibat penyempitan prioritas tersebut, jumlah program yang sebelumnya mencapai ratusan akhirnya dipangkas menjadi hanya 25 usulan utama. Kondisi ini yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara DPRD dan pemerintah provinsi.
“Jadi poin itu mengerucut jadi 25 kamus usulan. Nah itu yang kami belum sepakat. Kalau seperti itu buat apa dibuat Pansus Pokir kemarin, harusnya Pemprov saja yang bikin kalau seperti itu,” pungkasnya.
Perdebatan ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak, mengingat dokumen RKPD menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan daerah Kalimantan Timur pada tahun 2027 mendatang.
