Samarinda – Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan nasional setelah masuk dalam daftar lima daerah yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Praktik ini berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Samarinda, yang sejatinya sudah dilarang karena membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa selain Samarinda, metode serupa masih diterapkan di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau. Ironisnya, Samarinda justru menjadi sorotan utama karena statusnya sebagai pusat pemerintahan provinsi yang seharusnya menjadi contoh pengelolaan sampah modern.
Menanggapi hal ini, Fuad Fakhruddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai pemerintah kota belum maksimal dalam menangani persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Samarinda sebagai ibu kota harusnya bisa menunjukkan keseriusan. Kita lihat pemerintah kota sudah berupaya, tinggal bagaimana upaya itu bisa maksimal atau tidak,” ujar Fuad usai rapat Banmus di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (30/6/2025) pekan lalu.
Fuad menyebut ketegasan dalam penegakan aturan menjadi kunci utama. Menurutnya, masalah sampah tidak bisa diselesaikan jika masih ada toleransi terhadap perilaku buang sampah sembarangan. Ia juga mengaitkan sistem pengelolaan sampah yang buruk dengan banjir musiman yang rutin terjadi di Samarinda.
“Penanganan sampah harus terfokus, tidak boleh setengah-setengah. Kalau tidak tegas, masalah ini akan berulang terus,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kebakaran di TPA Kelurahan Air Putih yang berlangsung selama lebih dari sebulan dan menyebabkan polusi udara. Kasus serupa terjadi di Kelurahan Bukit Pinang, menandakan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan akhir sampah di kota ini.
Meski begitu, Fuad menyatakan dukungannya terhadap inisiatif relokasi TPA oleh Pemerintah Kota Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa relokasi harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan edukasi publik agar perubahan kebiasaan masyarakat dapat terjadi.
“Sistem boleh diganti, tapi kalau masyarakat masih punya kebiasaan lama, maka hasilnya tetap sama. Dibutuhkan sinergi antara penegakan aturan dan kesadaran publik,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Fuad menilai komunikasi publik dari pejabat juga perlu diperbaiki. Ia menanggapi pernyataan emosional dari Wali Kota Samarinda yang menyindir daerah lain, dan menyarankan agar narasi yang memecah belah dihindari.
“Jangan sampai ucapan itu memicu konflik. Kita semua di Kaltim harus tetap menjaga rasa kebersamaan, saling mendukung, bukan saling menyindir,” katanya.
Sebagai penutup, Fuad menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut budaya, kebiasaan, dan kesadaran masyarakat. Ia mendesak pemerintah untuk mengadopsi pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi seluruh warga. (ADV).
