Mojokerto – Dinding rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman bagi seorang anak, justru menjadi saksi bisu serangkaian tindakan biadab yang berlangsung selama satu dekade. Sebuah kasus asusila memilukan mencuat di Kota Mojokerto, menyeret seorang pria paruh baya yang tega menodai putri tirinya sendiri sejak korban masih mengenakan seragam merah-putih hingga kini duduk di bangku perkuliahan.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah NR (51), ibu kandung korban, memberanikan diri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Selasa (24/2/2026). Tangis pecah di lorong kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) saat NR menceritakan pengkhianatan terbesar dalam hidupnya yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Detik-Detik Terbongkarnya Tabir Kepalsuan
Selama bertahun-tahun, pelaku berinisial PX (53) berhasil menyembunyikan sisi gelapnya dengan sangat rapi. Namun, sepandai-pandainya bangkai disimpan, baunya akan tercium juga. Rahasia kelam itu terbongkar pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
NR yang saat itu curiga dengan suasana rumah yang tidak biasa di Kecamatan Magersari, memergoki pemandangan yang menghancurkan hatinya. Di sebuah kamar samping dapur, ia mendapati suaminya dalam kondisi setengah telanjang bersama putri keduanya, KD (20). Saat tertangkap basah, pelaku tidak bisa mengelak. Ia hanya terdiam, menangis, dan bersimpuh memohon maaf. Namun bagi NR, kata maaf tidak akan pernah cukup untuk menebus masa depan putrinya yang telah dirusak.
Sepuluh Tahun di Bawah Bayang-Bayang Ancaman
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan polisi bernomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jatim, aksi bejat ini bukan sekadar kekhilafan satu malam. Ini adalah rangkaian kejahatan sistematis yang dimulai saat korban masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas 3 SD.
Korban, KD, mengungkapkan kepada ibunya bahwa pelecehan dimulai dengan sentuhan-sentuhan fisik yang tidak pantas. Seiring bertambahnya usia, saat korban masuk ke jenjang SMP, intensitas pelecehan semakin meningkat. Puncaknya terjadi pada 10 Maret 2023, tepat saat korban merayakan ulang tahunnya yang ke-17. Alih-alih mendapatkan kado kebahagiaan, korban justru dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya untuk pertama kalinya.
“Anak saya dipaksa. Dia tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan mencelakai saya dan adiknya jika dia bicara,” ungkap NR dengan suara bergetar. Ancaman terhadap keselamatan anggota keluarga inilah yang membuat KD terpasung dalam diam selama sepuluh tahun, menanggung beban psikologis yang luar biasa berat sendirian.
Pola Kejahatan: Memanfaatkan Celah Kesempatan
Pelaku diketahui sangat lihai dalam memanfaatkan situasi. Ia mengeksekusi aksinya saat NR sedang tidak berada di rumah atau sedang lengah. Tempat-tempat yang seharusnya privat dan aman, seperti kamar mandi, dapur, hingga kamar tidur korban, berubah menjadi lokasi terjadinya tindakan asusila.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa persetubuhan telah terjadi lebih dari 10 kali. Korban yang kini merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, terus mengalami trauma mendalam setiap kali harus berpapasan dengan pelaku di dalam rumah mereka sendiri.
Kecaman Keras Komnas PA Jawa Timur
Kasus ini menarik perhatian serius dari Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur. Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., hadir memberikan pernyataan tegas terkait insiden ini. Beliau menekankan bahwa perbuatan pelaku merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.
“Kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras perbuatan ayah tiri di Mojokerto ini. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua. Pelaku menggunakan relasi kuasa dan ancaman untuk membungkam korban selama bertahun-tahun,” tegas Jaka Prima, Kamis (26/2/2025).
Lebih lanjut, Jaka mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun saat ini korban sudah berusia dewasa. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut bersifat berlanjut (voortgezette handeling) yang dimulai sejak korban masih di bawah umur.
“Kami juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan saksi dan korban secara maksimal. Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis intensif karena trauma sepuluh tahun bukan hal yang mudah untuk dipulihkan,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Masa Depan Korban
Polres Mojokerto Kota melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), IPDA Sugiarto, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak cepat. Pihaknya telah menjadwalkan visum et repertum terhadap korban di RSUD pada Jumat (27/2/2026) sebagai alat bukti kunci dalam penyidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini fokus kami adalah melengkapi bukti-bukti fisik dan saksi. Penanganannya akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas IPDA Sugiarto.
Kini, NR hanya bisa berharap keadilan tegak seadil-adilnya. Ia meminta agar suaminya dihukum seberat mungkin dan berharap ada jaminan keamanan bagi ia dan anak-anaknya. Harapan besar juga digantungkan pada proses trauma healing agar KD bisa kembali merajut masa depannya yang sempat direnggut secara paksa oleh sosok yang seharusnya memanggilnya “anak”.
Kejadian di Mojokerto ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya edukasi seksual sejak dini pada anak dan keberanian untuk melapor jika terjadi kejanggalan di dalam rumah tangga. Jangan sampai “rumah” yang seharusnya hangat, justru menjadi penjara dingin bagi mereka yang kita cintai.
