Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (Curanmor) yang melibatkan empat tersangka. Dua tersangka tertangkap, dua orang masih dalam Buronan (DPO).
Pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024, terdapat laporan sepeda motor milik seorang warga bernama TD hilang. Motor tersebut merupakan Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor polisi S-4471-TQ. Berdasarkan laporan ini, anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku adalah KM dan JS. Mereka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk melancarkan aksinya. Modus ini berhasil mengantarkan mereka menggondol empat sepeda motor di empat lokasi berbeda di Mojokerto.
“Modus dari pelaku, mereka ini berpura-pura menjadi pengendara ojek online, setelah situasi terlihat aman lalu mereka melakukan aksinya,” ungkap AKP Zaeny kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Minggu (22/04/2024).
Pada tanggal 18 April 2024, anggota satreskrim berhasil melihat dua tersangka melintas di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Polisi berhasil meringkus Pelaku.
Selain itu para tersangka melakukan aksinya di beberapa tempat lainnya yakni Jombang, Lamongan, hingga Sidoarjo. Modus operan melibatkan pencarian sasaran motor yang parkir, penggunaan kunci palsu, serta penjualan hasil curian di Surabaya kepada SF (DPO).
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba. Sepeda motor hasil curian terjual dengan harga berkisar antara Rp. 3.000.000,- sampai Rp. 5.000.000,- per unit,” ungkap AKP Zaeny.
Barang bukti terkumpul adalah rekaman CCTV, surat keterangan dari BRI Unit Prajuritkulon, kunci palsu, serta sepeda motor hasil curian.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Polresta Mojokerto menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di tempat umum serta melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
“Kami berharap agar masyarakat mengunci ganda motornya dan jangan lupa kunci motor diambil saat parkir,” tandasnya.
