Mojokerto – Warga Kota Mojokerto dihimbau untuk aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pendaftaran bagi PPK akan berlangsung mulai 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS akan dilaksanakan dari 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang. Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menekankan pentingnya peran aktif dari PPK dan PPS dalam memastikan kelancaran Pilkada mendatang.
“Saya mengimbau warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS. Kesuksesan Pemilu tidak hanya tanggung jawab KPU, tapi juga butuh dukungan dari PPK dan PPS,” ujarnya pada Senin (22/4).
Mas Pj juga menggarisbawahi sinergi yang baik dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada Februari lalu, serta berharap hal serupa terjadi dalam Pilkada Kota Mojokerto yang direncanakan pada November 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni, menjelaskan bahwa seleksi PPK dan PPS dilakukan melalui sistem seleksi terbuka. Dia menambahkan bahwa pendaftar harus membuat akun melalui situs resmi KPU Kota Mojokerto, namun memiliki pengalaman sebelumnya sebagai PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah.
Untuk Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS. Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS sama seperti pada pemilu sebelumnya, termasuk menjadi Warga Negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, serta sehat jasmani dan rohani.
