Jakarta – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu kontroversi di kalangan anggota DPR RI. Keputusan pemerintah ini, yang bertujuan memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), justru menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan.
Masalah ini mencuat dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (20/1/2026). Sejumlah anggota dewan mempertanyakan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK yang dinilai terlalu memprioritaskan pegawai SPPG, sementara ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi belum mendapatkan kepastian status.
“Yang tidak adil adalah, itu lho yang tidak adil, kan para nakes dan para guru protes, yang sudah mengantri lama,” ujar Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI.
Menurut Edy, fenomena ini memunculkan kecemburuan sosial, terlebih saat ditemukan bahwa beberapa pegawai di lingkungan MBG menerima penghasilan lebih besar dari guru honorer. Ia mengingatkan agar kebijakan kepegawaian pemerintah tetap berpijak pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Menanggapi sorotan ini, pihak BGN menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk jabatan-jabatan tertentu di lingkungan SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan tenaga administrasi. Para pegawai yang diangkat juga melalui seleksi berbasis komputer. Tercatat, sebanyak 2.080 pegawai telah resmi diangkat sebagai ASN pada Juli 2025, dan lebih dari 32.000 formasi tambahan akan dibuka mulai Februari 2026.
Namun, penjelasan ini belum meredam kekhawatiran publik. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa status yang jelas. Jika tidak, kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam kebijakan kepegawaian.
DPR RI menegaskan bahwa program MBG memang penting untuk gizi anak bangsa, namun bukan berarti kepentingan tenaga pendidik dan kesehatan bisa dikesampingkan. Pengangkatan PPPK harus dilakukan secara adil agar tidak terjadi diskriminasi antar profesi di sektor pelayanan publik.
Polemik ini menyoroti tantangan besar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penguatan program sosial dan pemenuhan hak pekerja publik, khususnya guru honorer yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
