Jombang – Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers selama tiga hari melakukan verifikasi terhadap delapan perusahaan media lokal di wilayah Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (13/10/2025) hingga Rabu (15/10/2025) ini menyasar media di sejumlah daerah seperti Malang, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, Jombang, dan Surabaya.
Tim verifikasi yang dipimpin Dar Edi Yoga, didampingi Syariful dan Danny Mahesa Taruna, melakukan pengecekan langsung ke kantor redaksi masing-masing media. Fokus kegiatan meliputi aspek legalitas perusahaan, struktur organisasi redaksi, hingga implementasi kode etik jurnalistik dalam praktik pemberitaan harian.
“Verifikasi bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya menjaga marwah pers agar tetap profesional dan dipercaya publik,” ujar Dar Edi Yoga di sela kunjungan.
Ia menjelaskan bahwa proses ini juga bertujuan memperbarui data media di wilayah Jawa Timur dan memberikan edukasi kepada pengelola mengenai pentingnya regulasi Dewan Pers. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah urgensi pendaftaran media dalam database resmi Dewan Pers agar posisi hukum media semakin kuat.
Menurut Dar, media yang telah terverifikasi memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta karena telah memperoleh pengakuan resmi. Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan mitra kerja terhadap kredibilitas sebuah media.
Dalam proses verifikasi, tim juga melakukan evaluasi terhadap keberadaan fisik kantor, manajemen redaksi, dan bagaimana setiap media menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas dalam setiap produk jurnalistiknya.
Dar Edi Yoga menegaskan bahwa hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers sebagai dasar penetapan status faktual media yang bersangkutan. Ia berharap semua media yang diverifikasi dapat memenuhi standar agar tercipta iklim pers yang sehat dan berkualitas.
Dengan verifikasi ini, Dewan Pers menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan media lokal yang profesional dan setara kualitasnya dengan media nasional. Langkah ini dianggap penting dalam memperkuat pilar keempat demokrasi, yakni kebebasan pers yang bermartabat dan bertanggung jawab.
