Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bakal melelang satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa Light Crude Oil pada Selasa 2 Desember 2025 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server) diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MAM).
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Objek lelang itu kata Anang, akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp.1,17 triliun lebih, dan uang jaminan lelang senilai Rp. 118 miliar.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan, Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
“Atau, Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” papar Kapuspenkum.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id “Dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” pungkas Anang.
Sebagai informasi, Kapal Tanker MT Arman 114 dengan Nakhoda MAM ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) laut Natuna.
