Samarinda – “Kami prihatin, tapi ini bukan kewenangan kami.” Kalimat itu dilontarkan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, saat menanggapi penahanan salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial KMR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Telkom senilai lebih dari Rp 431 miliar.
Penetapan tersangka terhadap KMR, yang juga politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari Dapil Balikpapan, dilakukan pada Rabu (7/5/2025). Ia bersama delapan tersangka lain terjerat dugaan korupsi dalam pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah anak perusahaan PT Telkom dan vendor swasta antara tahun 2016–2018.
“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi dalam pernyataannya, Selasa (13/5/2025).
Menurut Subandi, BK DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara etik selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, BK hanya dapat bertindak jika pelanggaran bersifat etik, bukan pidana berat seperti yang disangkakan kepada KMR.
“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelas Subandi.
KMR ditahan bersama tujuh tersangka lain di Rutan Cipinang. Satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP atas dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek fiktif bersama anak usaha Telkom seperti PT Infomedia, PT Telkominfra, dan lainnya.
Kasus ini menyeret nama perusahaan seperti PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang dikendalikan oleh KMR, dalam proyek pengadaan fiktif. Subandi juga mengingatkan anggota dewan lainnya agar menjaga marwah lembaga DPRD dan tidak melanggar hukum maupun etika.
“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegasnya.
Meski saat ini proses hukum berjalan, nasib politik KMR bergantung pada keputusan fraksi dan partai. Jika terbukti bersalah secara hukum, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dijalankan oleh partai yang bersangkutan. (ADV).
