Jakarta – Dalam dunia kebijakan, mencabut aturan bisa dilakukan dalam sekejap, namun membangunnya dengan matang adalah pekerjaan rumah yang lebih pelik. Begitu juga yang terjadi dalam polemik Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Perkabadan) Nomor 2 Tahun 2025 yang belum genap sebulan diterbitkan, sudah direvisi lewat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025.
Revisi itu bukan tanpa sebab. Masyarakat, terutama petani dan pelaku pasar, menyoroti regulasi teknis yang dinilai menyulitkan. Dalam lampiran Perkabadan tersebut, terdapat ketentuan kadar air dan kadar hampa yang bisa membuat harga gabah jatuh di bawah Rp6.500 per kilogram. Hal ini memicu kekhawatiran luas karena infrastruktur pengeringan di banyak daerah belum memadai, dan cuaca tak selalu bersahabat.
“Petani khawatir gabah mereka tidak laku dengan harga layak hanya karena kadar air terlalu tinggi,” kata Rofi’i, seorang petani di Indramayu.
Keresahan ini direspons cepat oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14/2025 yang menghapus ketentuan teknis tersebut dan menetapkan kebijakan “satu harga gabah” sebesar Rp6.500/kg di tingkat petani. Kebijakan ini memberikan kepastian harga, terutama menjelang panen raya, dan meredam potensi keresahan sosial.
Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana regulasi sepenting ini bisa lahir tanpa antisipasi matang? Publik bertanya-tanya, apakah proses legislasi di lembaga teknis negara sudah melibatkan kajian akademik dan partisipasi publik secara optimal?
Sejumlah ahli menilai bahwa regulasi strategis seharusnya didasari dialog sosial yang menyeluruh. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan data dan analisis teknokratik. Suara petani harus masuk dalam desain kebijakan,” ujar Prof. Hendra Wijaya, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada.
Kebijakan pangan tidak bisa bersifat eksperimental. Ia menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi desa, hingga ketahanan nasional. Karena itu, proses perumusannya harus hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Langkah pemerintah mengoreksi regulasi secara cepat patut diapresiasi. Namun, jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang menandakan lemahnya perencanaan. Kualitas regulasi harus dibarengi kesiapan implement
implementasi serta strategi jangka menengah untuk memperbaiki mutu produksi. Pemerintah perlu fokus pada penyuluhan, bantuan alat pengering, serta akses pupuk dan benih unggul agar petani mampu meningkatkan nilai tawar mereka.
Dengan demikian, kebijakan satu harga gabah bisa menjadi pijakan awal, bukan titik akhir.
