Penajam – Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, sebuah kebijakan menarik lahir demi mengakomodasi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL). Otorita IKN (OIKN) menetapkan kawasan usaha yang tertata dan layak bagi mereka agar tetap dapat beraktivitas tanpa mengganggu jalannya pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengatakan bahwa penyediaan area usaha ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor yang menempatkan UMKM sebagai mitra dalam mendukung kebutuhan logistik para pekerja.
“Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan PKL di area proyek,” ujarnya pada Selasa (13/5/2025).
Menurut Alimuddin, kehadiran UMKM di sekitar proyek memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan makanan dan minuman para pekerja. Namun, agar tidak menimbulkan persoalan sosial di masa mendatang, OIKN bergerak cepat dengan edukasi dan penataan sejak dini.
Dalam program tersebut, pelaku UMKM juga diberi pemahaman tentang prinsip-prinsip tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas produk. Ini penting untuk memastikan makanan yang disediakan aman dikonsumsi dan tidak menciptakan masalah kesehatan.
Lebih lanjut, Alimuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi teknis penataan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan ruang dagang di seluruh kawasan IKN. Penataan ini bertujuan mencegah maraknya PKL yang tidak terkontrol dan bisa mengganggu estetika kota masa depan.
“Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, OIKN juga akan memasang tanda larangan berjualan di titik-titik yang dinilai rawan atau tidak layak, seperti jalan bypass yang merupakan jalur bebas hambatan. Keberadaan PKL di lokasi tersebut, kata Alimuddin, bisa membahayakan keselamatan dan merusak pemandangan kota.
Langkah ini dinilai strategis dalam menciptakan kota yang tertib, modern, dan inklusif tanpa mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi warga lokal. Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan pertumbuhan UMKM di IKN dapat berjalan seiring dengan tata kota yang berkelanjutan.
