Mojokerto – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang baru saja rampung, menuai sorotan tajam. Meski belum lama selesai, kondisi fisik jalan sudah menunjukkan kerusakan, memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,15 miliar itu dikerjakan oleh CV Pillar Buana, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun 2025. Berdasarkan kontrak, proyek dimulai pada 7 November 2025 dengan masa kerja selama 50 hari kalender. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan yang mengarah pada lemahnya pengawasan pelaksanaan.
Beberapa bagian tembok penahan jalan dilaporkan mengalami retak dan pecah, sementara lapisan aspal tampak tidak rata dan berlubang di sejumlah titik. Kerusakan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat sejak proyek diselesaikan.
“Saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk meminta penjelasan serta memastikan pengawasan proyek berjalan sesuai ketentuan,” ujar J. Prasetyo, perwakilan dari Lembaga Pemantau Hukum dan Masyarakat (LPHM) Mojokerto, Jumat (23/1/2026).
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Mojokerto sebagai instansi pengawas proyek agar pertanggungjawaban dapat ditegakkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR-PKP Kota Mojokerto terkait temuan kerusakan tersebut.
